POLITIKA

Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye, KPU Pessel Gelar Rakor Bersama Parpol Peserta Pemilu

×

Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye, KPU Pessel Gelar Rakor Bersama Parpol Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— KPU Pessel menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan perwakilan Parpol terkait RKDK, Rabu (20/9).

PESSEL, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024, Rabu (20/9).

Rakor yang digelar di aula rapat KPU Pessel ini dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol, Polres Pessel, Kodim 0311/Pessel, Bawaslu Pessel, serta perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Sementara itu dari pihak KPU Pessel sendiri hadir, Ketua KPU Aswandi, Syafrijal Chan (Divisi Teknis dan Pengawasan), Rus­wandi Rinaldo (Divisi Teknis Pe­nye­leng­garaan), Rahmat (Divisi So­sialiasi, Pendidikan Pemilih, Par­­tisipasi Masyarakat dan SDM), dan Dede Desmana (Divisi Sosialiasi, Pendidikan, Data dan In­formasi).

Baca Juga  Songsong PON XXI Aceh, Timnas Basket Berlatih di Lapangan 3X3 Permanen Pertama di Indonesia

Syafrijal Chan (Divisi Teknis dan Pengawasan) pada Posmetro mengatakan bahwa kegiatan ini penting disampaikan pada penggurus Parpol, karena menyangkut tentang pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Ada beberapa hal disampaikan dalak rakor, persoalan RKDK dan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Syafrijal Chan.

Ia mengatakan, bahwa rekening Khusus Dana Kampanye dapat dibuat sejak Parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tanggal 27 November 2023.

Baca Juga  Arah Kebijakan Pelayanan Publik, Nursal Uce: Aspirasi Masyarakat Kunci Utama

RKDK Parpol dibuat terpisah dari rekening parpol, dibuat khusus untuk pelaporan dana kampanye Parpol selama masa kampanye.

“Selanjutnya secara bertahao Parpol menyampaikan dana kampanye peserta Pemilu kepada KPU dimulai dengan pelaporan LADK, kemudian LPSDK dan LPPDK sesuai ketentuan perundang – undangan,” tuturnya. (rio)