BERITA UTAMA

Oknum Pegawai Telkom jadi Pengedar Sabu, Diciduk Bersama Rekannya

×

Oknum Pegawai Telkom jadi Pengedar Sabu, Diciduk Bersama Rekannya

Sebarkan artikel ini
JALANI PEMERIKSAAN— Pelaku A yang merupakan pegawai Telkom dan rekannya PD menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota usai ditangkap gegara narkoba.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Miris. Seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial A diringkus jajaran Satres­nar­koba Polres Limapuluh Ko­ta saat berada di kedia­man­nya di Kenagarian Mang­gilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Ia ditangkap gegara terlibat dalam peredaran narkotika jensi sabu.

Pelaku A yang bertugas sebagai teknisi di Telkom Indonesia (Persero) ini dibuat tak berkutik ketika digerebek petugas. Di dalam rumah itu, petugas juga meringkus rekannya berinisial PD yang diduga kuat sebagai kaki-tangan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Bahkan, petugas yang melakukan pengge­leda­han berhasil menemukan ba­rang bukti  beberapa paket sabu, Handphone, timba­ngan digital, uang. Selain itu, juga ada puluhan plastik bening pembungkus sabu.

Baca Juga  Pengurus DPW PKDP Sumbar Dilantik, Rang Piaman Baralek Gadang

Kasat Resnarkoba Pol­res Limapuluh Kota, Iptu Andhika mengatakan, p­e­nangkapan itu dilakukan setelah pihaknya men­da­patkan informasi adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan nar­koba yang dilakukan oleh salah seorang pegawai Telkom.

“Menindaklanjuti infor­masi itu, kami melakukan penyelidikan hingga dila­kukan penggerebekan ter­ha­dap tersangka di rumah­nya. Diduga, pelaku A baru saja selesai memaket nar­koba jenis sabu untuk die­darkan,” ujar Iptu Andhika, Selasa (22/8).

Dijelaskan Iptu An­dhi­ka, di dalam rumah itu, pi­hak­nya mengamankan pelaku A bersama rekan­nya PD. Selanjutnya, petu­gas me­lakukan penggele­dahan de­ngan disaksikan wali jorong dan warga se­tempat di da­lam rumah pelaku.

Baca Juga  Etape II Tour de Singkarak 2019, Lintasan Palupuah Menantang Ketangkasan Pebalap

“Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu, Hp, timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan sabu. Kepada kami, pelaku A mengaku barang bukti itu meru­pakan miliknya. Pelaku juga mengaku merupakan pegawai Telkom,” jelas Iptu Andhika.

Sementara tersangka A saat menjalani pemerik­saan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota menye­butkan bahwa barang bukti yang diamanatkan adalah miliknya  yang diren­cana­kan untuk dijual kembali kepada pelanggannya de­mi mendapatkan uang.

“Barang bukti sabu dan barang bukti lainnya ada­lah milik saya. Saya beker­ja di Telkom sebagai tek­nisi. Saya sudah empat tahun bekerja,” aku ter­sangka A. (uus)