AGAM/BUKITTINGGI

Edukasi Pemilik dan Pengguna Cagar Budaya di Agam, Undri: Banyak Generasi Kekinian Tidak Tahu Nilai Historis Cagar Budaya

×

Edukasi Pemilik dan Pengguna Cagar Budaya di Agam, Undri: Banyak Generasi Kekinian Tidak Tahu Nilai Historis Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
EDUKASI— BPK Wilayah III Provinsi Sumbar bekerjasama dengan Disdikbud Kabupaten Agam menggelar kegiatan Edukasi Perlindungan Cagar Budaya kepada pemilik dan pengguna Cagar Budaya.

AGAM, METRO–Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam meng­gelar kegiatan Edukasi Perlindungan Cagar Budaya kepada pemilik dan pengguna Cagar Budaya, Rabu, (9/8) di Lubuk Basung.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Undri, SS, MSi menyampaikan Cagar Budaya mem­pu­nyai potensi untuk dikem­bangkan, baik secara historis maupun khazanah ilmu pengetahuan secara umum.

“Selain fisik bangunan Cagar Budaya, ada nilai-nilai yang perlu kita lindungi dan lestarikan. Perlindungan nilai-nilai inilah yang perlu dipahami pemilik atau pengguna Cagar Budaya,” ujarnya.

Baca Juga  Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan, KPU Ingatkan Paslon Lengkapi Berkas

Selain itu lanjutnya, menurut Undri banyak ge­nerasi kekinian yang tidak mengetahui nilai-nilai historis dan suatu Cagar Budaya yang ada. Sehingga, generasi kekinian tidak termotivasi melestarikan bangunan Cagar Budaya.

“Apalagi Cagar Budaya terus berkembang. Proses perkembangan inilah kerap terjadi kerusakan, pelapukan dan sebagainya. Untuk itu kita perlu mengantisipasi agar Cagar Budaya bisa terlindungi dan terus eksis,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikan, perlindungan Cagar Budaya sudah diatur secara hukum didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemilik atau pengguna Cagar Budaya dalam melakukan perlindungan dan pelestarian.

Baca Juga  Maju untuk DPRD Agam dari Dapil VI, Ahmad Rizqa Fauzi Berkomitmen Perjuangkan Sektor Pertanian dan Perikanan

“Peraturan inilah yang perlu dipahami oleh kita semua. Pada kesempatan ini mari kita berdiskusi, sehingga Cagar Budaya terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan edu­kasi perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Agam ini diikuti sejumlah masyarakat pemilik, pengguna Cagar Budaya, komunitas dan stakeholder terkait. (pry)