BERITA UTAMA

Kecanduan Judi Online, Residivis Embat Uang Kotak Amal

×

Kecanduan Judi Online, Residivis Embat Uang Kotak Amal

Sebarkan artikel ini
PENCURI KOTAK AMAL— Pelaku D (20) yang mencuri uang kotak amal masjid ditangkap jajaran Polsek Padang Timur.

PADANG, METRO–Kejahatan yang dilakukan pemuda pengangguran berinisial D (20) yang berstatus sebagai residivis ini sangatlah keterlaluan. Pasalnya, demi membeli chip game online Higgs Domino, ia nekat mencuri uang kotak amal di beberapa masjid di Kota Padang.

Namun, pelaku D yang sudah dua kali masuk penjara ini karena kasus pencurian, akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Timur setelah menerima laporan dari pengurus Masjid Al Irsyad, Jalan Proklamasi Asrama TNI AD Tarandam, Kelurahan Ganting Parak Gadang.

Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar mengatakan, pelaku sempat tertangkap CCTV yang terpasang di Masjid Al Irsyad saat mencuri uang kotak amal. Dari rekaman CCTV itulah, pihaknya mengenali wajah pelaku hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga  Waspadai Penyebaran Hantavirus, DPR Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

“Dia beraksi pada malam hari sekitar pukul 03.00 WIB berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku mengambil uang kotak amal dengan cara memecahkan kaca dari pintu masjid yang terbuat dari kusen aluminium,” kata AKP Al Achyar, Minggu (23/7).

Dijelaskan AKP Achyar, berdasarkan keterangannya pelaku, uang dari hasil curiannya itu su­dah habis diguna­kan untuk membeli chip Higgs Domino, dan juga digu­nakan untuk keperluan pribadinya.

“Pelaku sebelumnya sudah me­lancarkan aksinya di tiga TKP berbeda, yaitu  masjid Asrama TNI AD, masjid di Sawahan, serta masjid di depan RS Bhayangkara,” ungkap AKP Al Achyar.

Baca Juga  Bandar Narkoba Ditangkap Bersama 3 Wanita

Menurut Al Achyar, pelaku di­ketahui merupakan resedivis pelaku pencurian, yang mana sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus pencurian.

“Ini merupakan kali ketiga pelaku ditangkap. Atas perbuatannya, D di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (cr2)