METRO PADANG

Jadwal Kereta Api di Sumbar Berubah Mulai 1 Juni 2023, PT KAI Gelar Sosialisasi Keselamatan di 2 Lokasi

×

Jadwal Kereta Api di Sumbar Berubah Mulai 1 Juni 2023, PT KAI Gelar Sosialisasi Keselamatan di 2 Lokasi

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Menjelang perubahan jadwal keberangkatan kereta api pada 1 Juni mendatang, PT KAI (Persero) Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu Stasiun Duku dan Simpang Sicincin.    

 

PADANG, METRO–Jelang perubahan Gra­fik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 men­jadi Gapeka 2023 mulai 1 Juni 2023 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) menggelar so­sialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebi­dang, yaitu Stasiun Duku dan Simpang Sicincin.

Dalam kegiatan ini, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya.

Sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk yang berisi informasi dan imbauan terkait larangan me­nerobos palang pintu pe­lintasan, serta agar peng­­guna jalan mengutama­kan keselamatan bersama di pelintasan sebi­dang.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap ma­syarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023,” terang Sofan Hidayah, Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar.

“Mari kita tingkatkan disiplin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” tambahnya.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas ma­sya­rakat menggunakan ken­daraan yang harus me­lintas atau berpotongan lang­sung dengan jalan ke­reta api.

Baca Juga  Wako Padang Jemput Aspirasi Warga di Forum Kopi Setengah

Tingginya mobilitas ma­sya­rakat dan mening­katnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan. Yai­tu, terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan  perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI (Persero) juga terus koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah, terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga PT KAI (Persero). Tidak jarang perjalanan kereta api lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas PT KAI terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Baca Juga  Tiga Daerah di Sumbar Simpan Cadangan Migas

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

”Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Sofan.

PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 120 perlintasan sebidang yang resmi dan 136 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Selama tahun 2022 di wilayah PT KAI Divre II Sumbar telah terjadi 23 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 meninggal dunia dan 13 luka-luka. Sedangkan pada tahun 2023, sejak bulan Januari tercatat 6 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban luka-luka sebanyak 1 orang.

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai di sini saja. Kami berkomitmen agenda sosialisasi ini terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas PT KAI dan pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan,” tutup Sofan. (fan)