AGAM/BUKITTINGGI

Wabup Agam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022

×

Wabup Agam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN NPRP-Wabup Agam Irwan Fikri sampaikan NPRP KUA dan PPAS APBD Kabupaten Agam, tahun anggaran 2022.

AGAM, METRO–Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP­BD) Kabupaten Agam, Ta­hun Anggaran 2022, di Aula Kantor DPRD Agam, Jumat (5/8) yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, pada rapat paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran, Sekda Agam, Edi Busti, Forkopimda, kepala OPD dan lainnya.

Irwan Fikri mengatakan, perubahan KUA dan PPAS ini diajukan dalam rangka proses penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2022.

Baca Juga  HUT Perpindahan Ibu Kota Agam, IWO dan Pemkab Gelar Donor Darah

“Yang menjadi dasar analisa yang kami sampaikan pada pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini adalah  perkembangan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Dikatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS ta­hun 2022 yang disusun berpedoman pada perubahan RKPD tahun anggaran 2022.

Pendapatan daerah yang semula diproyeksi sebesar Rp1,408 triliun lebih,- menjadi Rp1,394 triliun lebih. Bersumber dari PAD yang semula sebesar Rp150 miliar lebih, menjadi Rp160 miliar lebih. Pen­dapatan transfer dari se­mula sebesar Rp1,258 tri­liun lebih, menjadi Rp1,234 triliun lebih,” ujarnya.

Dijelaskan, belanja da­erah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS ta­hun  2022 ini direncanakan sebesar Rp1,509 triliun lebih, dari sebelumnya sebesar Rp1,499 triliun lebih, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja tranfer.

Baca Juga  FKUB Bukittinggi Gelar Kemah Pemuda Lintas Agama

Di sisi pembiayaan, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula di­prediksi sebesar Rp5 miliar, pada rancangan perubahan KUP-PPAS tidak mengalami perubahan.

Sedangkan penerima­an pembiayaan berupa SILPA tahun 2021 sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 berjumlah Rp120 miliar lebih,” jelasnya.

Diterangkan, dari SILPA tahun 2021 tersebut, sesuai dengan ketentuan hanya sebesar Rp56 mi­liar lebih yang dapat digu­nakan untuk menutup defisit APBD tahun anggaran 2022.

“Namun karena keterbatasan kemampuan ke­uangan daerah, tidak tertutup kemungkinan memanfaatkan SILPA ta­hun 2021 sementata untuk me­nutup defisit tersebut,” tutupnya. (pry)