METRO SUMBAR

Pada hari Libur, Bupati Tanah Datar dan OPD Silaturahmi dengan Masyarakat Mawar

×

Pada hari Libur, Bupati Tanah Datar dan OPD Silaturahmi dengan Masyarakat Mawar

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanah Datar Eka Putra bersilaturahmi dan dialog bersama masyarakat di Jorong Mawar I Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (16/5) di pusatkan di SD Negeri 39 Lubuak Jantan.

TANAHDATAR, METRO–Bupati Tanah Datar Eka Putra bersilaturahmi dan dialog bersama masya­rakat di Jorong Mawar I Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (16/5) di pusatkan di SD Negeri 39 Lubuak Jantan.  Bupati Eka Putra di kesempatan itu menyampaikan, walaupun hari libur dirinya bersama OPD terkait tetap melaksanakan tugas guna menjaring aspirasi ataupun permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat secara langsung untuk sesegera mungkin dicarikan solusi­nya.

Dikatakan Eka lagi, secara prinsip dan secara dasar, Pemerintah Dae­rah mendukung beberapa keinginan masyarakat selagi itu memenuhi dan tidak bertentangan de­ngan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga  Wujudkan Pertanian dan Ketahanan Pangan Tangguh

Sementara Wali Nagari Lubuak Jantan Mukhlis Dt. Rajo Hitam mengatakan, dikarenakan masyarakat merasa jauh dan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk berbagai ke­perluan ke kantor Wali Nagari, maka semenjak beberapa tahun belakangan ada keinginan masyarakat untuk pemekaran nagari.

Kemudian mewakili ang­gota DPRD yang hadir, Arianto menyampaikan hal hampir sama yang berharap pemerintah daerah untuk melaksanakan ber­bagai program pembangunan di Jorong Mawar I ataupun Mawar II.  “Akses jalan yang menjadi nadi perekonomian ma­syarakat di jorong ini sudah banyak yang rusak, tentunya butuh perhatian pemerintah da­erah untuk membangun ataupun memperbaiki­nya,” katanya.

Baca Juga  RSUD Lubuksikaping Lengkapi Fasilitas Cuci Darah

Selepas itu menjawab Keinginan pemekaran Nagari ini langsung ditanggapi Kepala Dinas PMDPPKB Nofenril yang mengatakan, pemekaran nagari merupakan tindakan halal dan sah-sah saja untuk dikemukakan, namun tentunya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi.  “Pe­laksanaan pemekaran nagari telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Ta­hun 2014 tentang Desa, dimana penataan desa atau nagari meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan,” kata­nya. (ant)