SOLOK, METRO–Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Bagi Pemko Solok, kegiatan yang diselenggarakan BI Perwakilan SuÂmatera Barat ini diharapkan mendorong impleÂmenÂÂtasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETÂPD).
Kepala Kantor PerwaÂkilan Bank Indonesia Sumbar, Wahyu Purnama A, menyampaikan, Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 telah sukses digelar Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko PereÂkonomian) bersama Kementerian/Lembaga, asosiasi dan pelaku industri, Jumat (22/4).
Terbentuknya TP2DD kabupaten dan kota diharapkan dapat mendoÂrong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program ini dinilai sangat bermanfaat untuk meÂningÂkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.
Dan ini mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran diÂgital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meÂningkatkan integrasi ekoÂnomi dan keuangan digital khususnya di wilayah Sumbar.
“Sebagai salah satu langkah konkrit dalam menÂdorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, baik di pusat maupun di daerah, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko PereÂkonomian) bersama Kementerian/Lembaga, asosiasi dan pelaku industri menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan DiÂgital Indonesia (FEKDI) 202,” ujar Wahyu.
Kegiatan ini merupakan perhelatan pertama di Indonesia. Mengangkat tema “Bersinergi dalam Akselerasi Digitalisasi EkoÂnomi dan Keuangan Indonesia.
Menurut Ramadhani, Pemerintah provinsi juga menghimbau seluruh kepala daerah agar cepat meÂlakÂsanakan sistem ekonomi keuangan digital, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi SumaÂtera Barat.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung Digitalisasi, dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 500-256-2021 tentang Tim Percepatan Perluasan DiÂgitalisasi Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 12 April 2021dan telah diubah dengan keputusan Gubernur Nomor 500-256-2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Nomor 500-756-2021 tentang Tim Percepatan Perluasan DiÂgitalisasi Daerah Provinsi Sumatera Barat. Surat Edaran Gubernur Nomor 500/227/Perek-KE/2021 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Keuangan DaÂerah 2021kabupaten dan kota. (vko)






