METRO SUMBAR

23 Unit Ranmor Ditilang Satlantas Polres Pasbar

×

23 Unit Ranmor Ditilang Satlantas Polres Pasbar

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai macam merek diamankan, jajaran Sat Lantas Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (16/4) malam.

PASBAR,METRO–Sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai macam merek diamankan, jajaran Sat Lantas Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (16/4) malam.

“23 unit sepeda motor ini, kita beri tindakan tilang dan kita amankan di Sat Lantas Polres Pasbar, “kata Kapolres Pasbar AKBP M.Aries Purwanto SIK melalui Kasat Lantasnya AKP Yuliadi, kepada POSMETRO Minggu (18/4).

Dikatakan Yuliadi, Razia ini kita gelar dalam rangka pelaksanaa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), satgas Kamseltibcarlantas Polres Pasbar. Yang kita gelar Pada hari Sabtu tanggal 16 April, sekitar pukul 22.00 WIB sampai selesai.”ujarnya.

Baca Juga  Gedung SMK SMTI Kurang Representatif

Sedangkan sasaran patroli ini, adalah depan kantor Bupati Pasbar, depan Kejaksaan Simpang Empat dan jalur 32 Pasbar. Dengan jumlah personel yang ikut sebanyak 10 orang dengan, kendaraan roda empat, tiga unit serta satu roda enam

Bentuk kegiatan patroli ini, adalah, melaksanakan patroli dengan memakai kendaraan roda Empat dan roda Enam, dengan sasaran tempat keramaian didepan kantor bupati, depan kantor kejaksaan dan jalur 32.

Patroli Preventif, pengaturan lalu lintas serta Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan  antisipasi aksi kebut- kebutan dijalur 32

Baca Juga  Tim Familly Juara 1 Turnamen Bola Volly Kapolres Cup

”Maka dari itu, telah dilakukan penindakan dengan tilang terhadap sepeda motor sebanyak 23  unit. Atas pelangaran tidak dapat menunjukkan SIM, STNK serta komponen kendaraan yang tidak sesuai sebagai mana diatur dlm pasal 281 jo 77(1), pasal 288(2) jo 106(5.b) dan Pasal 285(2) jo 106(3) jo 48(2) UU No 22 th 2009 tentang LLAJ,” terang AKP Yuliadi. (end)