AGAM/BUKITTINGGI

5 Warung Miras di Pasar Bawah Dibongkar

×

5 Warung Miras di Pasar Bawah Dibongkar

Sebarkan artikel ini
DIBONGKAR— Sejumlah kios yang berdiri di atas lahan milik PT. KAI dibongkar petugas dari jajaran PT. KAI Divre II Sumbar. Selain melanggar aturan, kios itu juga difungsikan sebagai warung menjual tuak yang membuat resah warga.

BUKITTINGGI, METRO–Sejumlah kios yang ber­diri di atas tanah milik PT KAI dibongkar PT. KAI Divre II Sumbar, Senin (14/3). Selain melanggar aturan, kios itu juga diketahui difungsikan sebagai wa­rung untuk menjual tuak yang memang meresahkan warga.

Emi salah seorang warga sekitar mengapresiasi upaya pembongkaran wa­rung tuak ini. Karena aktivitas yang dilakukan di kios tersebut, memang mengakibatkan keresahan di tengah-tengah masya­ra­kat. Keresahan masya­rakat itu memang dipicu warung yang menjual Mi­ras tersebut.

“Hampir setiap malam cukup ramai di wilayah ini, untuk kegiatan yang negatif, mabuk mabukan, nyanyi nyanyian dengan ke­ras. Kami tentunya terganggu. Dengan pem­bong­karan ini, tentu sangat kami apresiasi dan berterima kasih pada pemko serta PT. KAI,” ungkap Emi.

Baca Juga  Wabup Agam Sampaikan Nota Jawaban Tentang Rancangan Perubahan APBD 2026

Emi juga mendukung jika nantinya setelah bangunan ini dibongkar, akan dibangun mushalla. “Kami sangat bersyukur dan semoga terwujud. Semakin dekat kami pergi shalat,” ujar Emi.

Humas PT. KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi L menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan karena pengguna bangunan, tidak memanfaatkan bangunan sesuai perjanjian dan menjual minuman keras. Hal ini tentu menyalahgunakan peruntukkannya.

“Hari ini kita melakukan pembongkaran di lima titik kios yang berdiri di atas aset PT. KAI. Dua di jalan Syech Arrasuli Tengah dan tiga titik di Jalan Kehutanan Pasar Bawah. Total ada lima yang ditertibkan. Ini lahan disewakan dan disalahgunakan peruntukkannya untuk menjual minuman keras. Sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi, melalui surat yang kami terima dan survey yang kami lakukan, memang ada kegiatan penjualan miras di sini. Sehingga kami lakukan langkah langkah penertiban,” jelas Erlangga.

Baca Juga  Manfaatkan siMAYA, Agam Raih e-Government Award

Erlangga menambahkan, sebelum penertiban, juga telah dilakukan negosiasi dengan penyewa serta telah dilayangkan surat peringatan. “SP 1, 2 dan 3 sudah kota berikan sejak 2 bulan lalu. Sekarang kami tertibkan, bersama tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi dibantu Satpol PP Bukittinggi,” jelas Erlangga. (pry)