METRO PADANG

Sampaikan 4 Ranperda Inisiatif, DPRD Kota Padang Usulkan Ranperda Pembangunan Rumah MBR

×

Sampaikan 4 Ranperda Inisiatif, DPRD Kota Padang Usulkan Ranperda Pembangunan Rumah MBR

Sebarkan artikel ini

SAWAHAN, METRO–DPRD Kota Padang meng­gelar rapat paripurna penyam­paian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Padang 2022, Senin (7/2). Pe­nyampaian Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan anggota DPRD Zulhardi Z Latif dari Fraksi Golkar PDI Perjuangan. 

Ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2022 yang disampaikan dalam pari­purna yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Ber­penghasilan Rendah, Ran­perda Masjid Paripurna Kota Padang.

Disampaikan Zulhardi, yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good.

“Dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya,” katanya. 

Baca Juga  TDA Padang Boyong 50 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Kemudian yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mik­­ro adalah Sistem Eko­nomi Kerakyatan yaitu sua­­tu sistem perekonomian yang berlandaskan pa­da ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya. Eko­nomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rak­yat dengan pengelolaan berbagai sumber daya eko­nomi secara swadaya. 

Tujuan ekonomi ke­rakyatan tersebut pada da­sarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan mene­ngah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM. 

Sementara yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Ma­sya­rakat Berpenghasilan Rendah (MBR), adalah Pembangunan rumah bagi ma­sya­rakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, se­perti gempa bumi, banjir, longsor maupun bencana banjir rob pantai.

Baca Juga  Trotoar jadi Etalase Pemilik Toko, Satpol PP Padang Tegur Toko Bangunan dan Showroom di Thamrin, Ganting, Terandam

Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupuin swasta. Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh ma­syara­kat yang berpenghasilan rendah. 

Sementara untuk Ranperda Mesjid Paripurna Kota Padang, masjid pari­purna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh pemerintah kota padang atau masjid yang didirikan ma­syarakat kemudian dihib­ahkan dan atau dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota padang. 

“Masjid paripurna memiliki peran dan fungsi dan kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan asset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya. (ade)