METRO PADANG

PKL Tolak Relokasi Jualan di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Pengunjung Sepi, Omzet Turun 90 Persen

×

PKL Tolak Relokasi Jualan di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Pengunjung Sepi, Omzet Turun 90 Persen

Sebarkan artikel ini
TOLAK DIRELOKASI — Puluhan PKL yang biasa berjualan di trotoar jembatan Siti Nurbaya, melakukan orasi menolak relokasi yang dilakukan Pemko ke bawah jembatan Siti Nurbaya, Senin (7/2).

BATANG ARAU, METRO–Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas jembatan Siti Nurbaya, Ba­tang Arau, melakukan aksi pe­nolakan terhadap pemin­da­han lokasi berjualan yang se­belumnya di trotoar jem­ba­tan Siti Nurbaya ke bawah jemba­tan Siti Nurbaya, Senin (7/2).

Para PKL menolak dipin­dahkan karena lokasi baru yang disiapkan oleh Pemko Padang dianggap tidak layak. Bahkan sejak 15 hari dipin­dahkan di lokasi baru tersebut, penghasilan para PKL menurun drastis bahkan mencapai 90 per­sen lebih.

Pantauan di lokasi, puluhan PKL tersebut mela­kukan aksi orasi di trotoar jembatan Siti Nurbaya. Mereka membawa span­duk protes yang bertuliskan tuntutan mereka agar tetap berjualan di sisi kanan dan kiri trotoar jembatan Siti Nurbaya.

Salah satu pedagang, Memei mengatakan, aksi penolakan yang dilakukan oleh para PKL merupakan bentuk protes terhadap pemindahan lokasi berjualan yang sebelumnya di trotoar jembatan Siti Nurbaya ke lokasi baru yang berada di bawah jembatan.

Ditambahkan, setelah dilakukannya penertiban di jembatan Siti Nurbaya sekitar 15 hari yang lalu dan PKL pindah ke lokasi baru, penghasilan yang didapatkan menurun signifikan dibandingkan berjualan di trotoar jembatan Siti Nurbaya.

Baca Juga  Penulis Buku Terbaik 2022 Sampaikan Kuliah Umum di UIN IB, “Menjadi Guru Profesional di Era Merdeka Belajar”

“Selama 15 hari kami berjualan di lokasi baru, situasi pengunjung sepi. Penghasilan kami menurun bahkan sampai 90 persen. Sepinya pengunjung karena lokasi baru tersebut tidak layak dan tidak menjual,” jelasnya.

Memei mengungkapkan, lokasi yang tidak layak itu di antaranya luas tempat baru itu yang tidak memadai untuk menampung jumlah PKL yang dipindahkan tersebut. Ia me­nyebutkan, lokasi baru itu hanya bisa menampung sekitar 8 lapak dagangan saja.

“Sementara jumlah ka­mi para PKL yang sudah berjualan di trotoar jembatan Siti Nurbaya sejak tahun 2000 an yakni sekitar 30 pedagang, jadi muncul konflik antara kami,” ung­kapnya.

Para pedagang hanya meminta untuk bisa berjualan kembali di jembatan Siti Nurbaya seperti sebelumnya. Dirinya bersama para PKL lainnya meminta kepada Pemko Padang agar memperhatikan kelangsungan hidup para PKL di jembatan Siti Nurbaya.

“Kami terima nantinya jika ada kebijakan pengaturan jam beroperasi asalkan bisa kembali berjualan di trotoar jembatan Siti Nurbaya karena ini satu-satunya usaha kami untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang, Dico Eka Putra mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwasanya kawasan jemba­tan Siti Nurbaya bebas dari aktivitas PKL.

Baca Juga  Andre Tunjukkan Bagaimana Wakil Rakyat Sebenarnya, Lantang di Parlemen, Rajin Turun ke Sumbar

Dijelaskan, penertiban dan penataan PKL di kawasan jembatan Siti Nurbaya itu merupakan langkah dari Pemko Padang untuk mengembalikan fungsi jembatan Siti Nurbaya sebagai akses lalu lintas dan ikon wisata Kota Padang.

“Pemko Padang melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP mencari solusi agar PKL yang ada di atas jembatan Siti Nurbaya men­dapatkan lokasi baru,” jelasnya.

Dico menyebutkan, lo­kasi baru yang disediakan oleh Pemko Padang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai pusat kuliner baru di Kota Padang apalagi kawasan Batang Arau menjadi salah satu kawasan wisata andalan di Kota Padang.

“Kami fasilitasi nanti lokasi berjualan PKL baru itu dengan berbagai pertunjukan yang menarik perhatian masyarakat untuk berkunjung ke lokasi berjualan baru tersebut agar target pusat kuliner bisa terwujud,” ujar Dico.

Terkait aksi penolakan PKL itu, pihaknya tetap menjalankan aturan yang telah berlaku bahwasanya kawasan jembatan Siti Nur­baya bebas dari aktivitas PKL dan apapun yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman masya­rakat dan ketertiban umum (trantibum). (rom)