AGAM/BUKITTINGGI

Pajak Kewajiban untuk Pembangunan

×

Pajak Kewajiban untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Wali Kota Pariaman H Genius Umar, beri sambutan saat pembukaan acara sosialisasi peraturan Menteri Keuangan.

PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman H Genius Umar, kemarin, membuka sosialisasi peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi Instansi pemerintah.

Sosialisasi ini kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu untuk meningkatkan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa/kelurahan se Kota Pariaman.

Wali Kota Pariaman H Genius Umar mengatakan bahwa pajak merupakan kewajiban bersama. Pajak menjadi salah satu cara negara untuk membiayai pembangunan.

Baca Juga  Tiga Warga Agam Dievakuasi dari Lebanon, Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

“Untuk membangun negara ini tidak cukup dari PAD, sehingga saya dan beberapa OPD sering melakukan singkronisasi program dengan pusat dalam rangka bagaimana program pemerintah pusat bisa turun ke Kota Pariaman,” ujarnya.

Genius juga meminta agar PAD kita harus diting­katkan, terutama pendapatan dari sektor pariwisata.

“Kita banyak melakukan investasi disektor pari­wisata untuk berbagai pembangunan untuk mem­bangun infrastruktur tetapi pajak sektor pari­wisata, retribusi dan pajak parkir juga masih rendah, karena itu kita harus semangat, disatu sisi kita melakukan pelayanan publik bagi masyarakat dan disisi lain pemasukan negara harus juga ditingkatkan,” ujarnya.

Genius menjelaskan bahwa sosialisasi ini guna untuk mendukung serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur yang membidangi penge­lolaan keuangan Desa/Kelurahan di Kota Pariaman.

Baca Juga  Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

“Perangkat Desa/Kelurahan adalah aparat kita yang berada pada unit pemerintahan terdepan, karena itu keberhasilan perangkat Desa/Kelurahan dalam rangka Permenteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 ini sangat menentukan keberhasilan kita dalam efektifitas, efisiensi pemungutan pajak yang dilakukan di desa/kelurahan,” tandasnya.

Hadir juga dalam acara tersebut Kepala DPMDes Kota Pariaman, Hendri, Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Feri Ferdian Bagindo, perwakilan KPP Pratama Padang Satu dan Bendahara Desa se Kota Pariaman. (efa)