AGAM/BUKITTINGGI

Penyelundupan 2.160 Botol Miras Digagalkan

×

Penyelundupan 2.160 Botol Miras Digagalkan

Sebarkan artikel ini
AMANKAN MIRAS— Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat memperlihatkan miras yang berhasil diamankan Satnarkoba, Rabu (26/1).

BUKITTINGGI, METRO–Satuan Narkoba Polres (Satnarkoba) Bukittinggi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.160 botol minuman keras dengan berbagai merek. Miras dengan mereka terkenal tesebut berasal dari Kepulauan Batam yang direncanakan untuk dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.

“Operasi pengamanan ri­buan botol yang dikemas da­lam 180 dus ini dilakukan Selasa (25/1) berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Sat Narkoba. Dan untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus me­nyerupai paket ekspedisi,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Rabu (26/1).

Kapolres menerangkan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 9830 bermuatan kemasan karton ma­sih tersusun rapi. “Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bang­kaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyidikan,” kata kapolres.

Baca Juga  Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Nagari Didorong Kembangkan Desa Wisata

Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu terdiri dari 30 dus minuman merk Martell merah, lima dus minuman merk Martell hitam. Selanjutnya 22 dus minuman merk Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merk Red Label, 57 dus minuman merk Jack Da­niels, 9 dus minuman merk Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merk Jose.

“Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai,” kata Kapolres.

Kapolres menuturkan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli. “Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Pengurus Bundo Kanduang Kecamatan Tilkam Dikukuhkan

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Alexy menambahkan pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal se­kaligus. “Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi,” jelas kapolres.

Sebelumnya, Kapolda Sum­bar juga memberikan penegasan tentang falsafah Minang adalah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan upaya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal yang berdampak buruk bagi diri seseorang, termasuk berbuat kriminal. (pry)