METRO SUMBAR

Atasi Persoalan Sampah, Pemerintah Nagari Tanjung Betung Sediakan Dua Betor 

×

Atasi Persoalan Sampah, Pemerintah Nagari Tanjung Betung Sediakan Dua Betor 

Sebarkan artikel ini
Abdul Haris Walinagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan

PASAMAN, METRO–Atasi persoalan sampah, Pemerintah Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupa­ten Pasaman, akan membeli dua unit becak motor (Betor) khusus pengangkut sampah pada tahun ini. Walinagari Tanjung Betung, Abdul Haris, persoalan sampah di nagari itu menjadi persoalan selama ini. Jika tidak segera diselesaikan dan ditangani, persoalan sampah ini bisa mencemari lingkungan dan sumber penyakit bagi masyarakat. “Pada anggaran tahun 2022 ini, akan ada pengadaan dua unit Betor sampah di Nagari Tanjung Betung. Dananya bersumber dari alokasi dana desa (ADD),” kata Abdul Haris.

Baca Juga  Listrik untuk Rakyat, PLN Dorong Hilirisasi Gabah di Pasaman

Selain pengadaan betor, kata dia, pihaknya juga akan melakukan pembelian satu unit kontainer sampah untuk dijadikan sebagai tempat pembua­ngan sampah (TPS) permanen di kanagarian itu. Nanti, kontainer sampah itu akan ditempatkan di kawasan pemukiman padat penduduk. Sampah yang sudah terkumpul selanjutnya diangkut oleh pihak DLH untuk dibuang ke TPA Lambuai di Koto Tangah, Lubuksikaping.

Pengadaan dua unit betor dan kontainer sampah itu, kata Haris, sebagai upaya pihaknya untuk men­ciptakan nagari yang bersih dan bebas dari sampah. Sebab, persoalan sam­pah sudah menjadi polemik ditengah ma­sya­rakat. “Ini upaya kita me­wujudkan Nagari Tanjung Betung yang bersih dan bebas sampah. Nanti, sampah-sampah rumah tangga ini akan dijemput oleh petugas pakai betor ke rumah-rumah,” katanya.

Baca Juga  Sambangi Sekolah, Polwan Beri Penyuluhan, Soal Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Bahaya Narkoba

Untuk menyukseskan rencana itu, Pemerintah Nagari Tanjung Betung bersama Badan Musya­warah (Bamus) nagari se­tempat telah sepakat, se­tiap rumah tangga akan dikenakan biaya retribusi sampah setiap bulannya. “Tiap rumah tangga kita bebankan retribusi sampah sebesar Rp3 ribu, se­tiap bulannya. Tentang ini akan kita buatkan Peraturan Nagari (Perna) sebagai payung hukumnya,” kata dia. (mir)