METRO SUMBAR

Kejari Pessel Selama 2021, Tangani 3 Perkara Tindak Pidana Korupsi

×

Kejari Pessel Selama 2021, Tangani 3 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Dona Rumiris

PESSEL, METRO–Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Su­matera Barat, sepanjang tahun 2021 menangani sebanyak tiga kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Painan, Dona Rumiris  melalui Kasi Intel Kejari Painan, Pessel Ricko Za Musti, Kamis (9/12), me­ngatakan ketiga tindak pidana korupsi tersebut, Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Jalan Pinang Balirik (Balirik) pada Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Ta­hun 2019.

Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018, dan ketiga penyidikan pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Lembaga Pe­ngelola Dana Bergulir Ko­perasi Usaha Mikro Ke­cil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih) Kambang Lakitan) pada Tahun 2014.

Baca Juga  Bergerak Untuk Petani, Welly-Parulian Hadirkan Bajak Gratis Pakai Sistem Digital “BAGUS” dan Kawal Pupuk Petani

“Selain itu kita juga a­man­kan beberapa orang terdakwa dari tindak pidana korupsi,” tegas Ricko pada POSMETRO.

Lebih jauh Ricko me­nerangkan, untuk Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jalan Pinang Balirik (Balirik) Pada Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019  Rp 241.842.409,30.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Hibah KONI Kab. Pesisir Selatan TA. 2018 dan 2019 Rp. 123.803.859.

Penyidikan Pada Du­ga­an Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Lembaga Pe­ngelola Dana Bergulir Ko­perasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUM­KM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang Lakitan) Pada Tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan yang Dananya Berasal dari APBN Sebesar Rp6.000.000.000. ”Per­kiraan kerugian keuangan negara Rp6.000.000.0000,” jelas Kasi Intel Kejari Pessel.

Baca Juga  Masjid Al Fajar Direhab Satgas TMDD Kodim 0319/ Mentawai

”Pembangunan Jalan Pinang Balirik (Balirik) Pada Kecamatan Sutera ( Upaya Hukum Banding), Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pa­da Penggunaan Dana Hi­bah KONI Kab. Pesisir Selatan TA. 2018 (Sedang Proses Persidangan), dan LPDB-KUMKM) Oleh Ko­perasi Sawit SUKALI (Su­rantih, Kambang Lakitan) Ta­hapan Penyidikan,” papar  Ricko. (rio)