SAWAHANÂ METRO–Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana, mengungkapkan ditunjuknya Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Padang oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa meÂngÂgantikan Amasrul yang sementara dinonÂaktifÂkan,Âperlu didukung. Agar roda pemerintahan berjalan baik dan kekosongan tak lama terjadi.
“Kita sangat hormati keputusan Wali Kota dan meminta Plh bekerja seÂsuai aturan yang ada,” ujar kader Demokrat ini, Kamis (5/8).
Apakah Plh bisa meÂngamÂbil sebuah kebijakan lanjutnya, tentu dikemÂbaliÂkan ke Wako. Menurut Ilham, persoalan internal yang terjadi antara kedua belah pihak perlu diseÂlesaiÂkan secara arif dan bijakÂsana serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UUD. Jangan sampai kisruh ini berlanjut.
“Kita berharap maÂsaÂlah tersebut tuntas seÂgera dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucap Ketua DPC Demokrat PaÂdang ini.
Sementara, Wakil KeÂtua DPRD Padang lainnya, Amril Amin meminta keÂpada Plh Sekda Padang, Edi Hasymi untuk menyeÂsuaiÂkan pekerjaan yang diÂamaÂnahkan Wako. Agar reaÂlisasinya maksimal dan peÂngaÂwasan pada OPD berÂjalan.
“Kita berharap masaÂlah penanganan corona ditengah masyarakat lebih diprioritaskan. Supaya kaÂsus tak naik dan mata ranÂtai terputus,” paparnya.
Untuk diketahui Wali Kota Padang Hendri Septa menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Padang Edi Hasymi sebagai Plh Sekda mulai Rabu (4/8).
Penunjukan Edi Hasymi dilakukan pasca keputusan Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekda Padang Amasrul dari jabatannya terhitung sejak Selasa (2/8). PemberÂhentian dilakukan karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil NeÂgara (ASN)
Dengan penunjukan Plh, Hendri mengatakan, pemerintahan tetap berÂjalan dan jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu. Hal ini meÂnurutÂnya, juga sesuatu yang biasa saja, sebab sebelum-sebelumnya juga pernah ada Plh sekda.
Wako juga mengaÂtaÂkan, dirinya menonaktifkan Sekda Amasrul karena diriÂnÂya sebagai pembina ASN dan Amasrul diduga meÂlakukan pelanggaran PeraÂturan Pemerintah (PP) NoÂmor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini ada tim yang bekerja, karena ada duÂgaan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. Saya sebagai pembina ASN tertinggi berhak meÂnanyaÂkan itu,” katanya.
Di sisi lain, Hendri Septa belum bisa memastikan sampai kapan pemerikÂsaan dan penonaktifkan Amasrul tersebut. Itu terÂgantung waktu tim yang beÂkerja, kalau sudah seleÂsai maka akan ada keÂputusan.
Wako Hendri juga meÂngaÂku tidak masalah adaÂnya perlawanan dari AmasÂrul yang mengajukan somasi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hal itu boleh saja. Meski demikian, dia tidak mau jalannya pemeÂrinÂtahan terganggu.
“Pemerintahan ini tidak boleh terganggu oleh satu atau dua orang. Jangan bermasalah satu orang, lalu terganggu negara ini, tidak boleh,” katanya. (ade)






