METRO PADANG

Warga Berharap PPKM Level IV tak Diperpanjang di Kota Padang, ”Naikkan saja Denda tak Pakai Masker, Biar Jera!”

×

Warga Berharap PPKM Level IV tak Diperpanjang di Kota Padang, ”Naikkan saja Denda tak Pakai Masker, Biar Jera!”

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan Pemko Padang, Edy Hasymi

SUDIRMAN, METRO–Kebijakan Pemberlakuan Pem­bata­san Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang berakhir Senin (2/8). Sejumlah warga kota berharap tak ada lagi perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat. Sehingga tidak ada penyekatan dan pembatasan kegiatan dan usaha masyarakat dalam berusaha.

Akan tetapi, warga te­tap mendukung pene­ra­pan protokol kesehatan (pro­kes) yang ketat, seperti tetap memakai masker. Petugas pun diminta tetap melakukan razia masker agar masyarakat tetap menggunakan masker.

“Kalau disekat-sekat dan dibatasi orang makan diluar sekian menit, malah membuat ekonomi tambah hancur. Bagusnya sering saja diadakan razia dengan denda yang cukup besar, sehingga warga selalu pa­tuh dengan protokol ke­se­hatan,” sebut Ardi (30), war­ga di jalan Samudera, Senin (2/8).

Sebagai pedagang di kawasan tau, Ardi menga­ku sejak beberapa waktu be­lakangan tak bisa ber­jua­lan lagi. Karena pengun­jung tak dibolehkan masuk ke objek wisata. Padahal objek wisatanya di alam terbuka, sehingga cukup sulit untuk terjadi penu­laran Covid-19, ke­cuali me­mang pengunjung tidak memakai masker.

Informasi dari ko­le­ganya di negara lain se­per­ti Malaysia, disana mene­rap­kan sanksi berat jika tak bermasker. Yakni, denda Rp 1 juta. Dengan hukuman berat itu  warga menjadi takut dan waspada.

“Bagusnya dendanya saja dinaikkan biar semua­nya jera kalau tak pakai masker,” sebutnya.

Warga lainnya Dino (45), mengatakan penye­katan atau pelarangan berjualan di atas pukul 21.00 WIB berakibat mati­nya perekonomian mas­yarakat. Pemerintah menu­rutnya perlu  lebih memi­kirkan lagi cara yang paling efektif agar penularan bisa ditekan, namun eko­nomi masyarakat tetap hi­dup.

Baca Juga  Rapim, Lemkari Sumbar Bagikan Award

“Kalau sekarang seba­gian besar ekonomi ma­syarakat mati. Lama-lama bisa kelaparan semua,” katanya.

Sementara itu, hingga Senin sore pukul 17.30 WIB, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah apa­kah PPKM diperpanjang atau tidak.

Sebagaimana diketa­hui, perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang sudah berjalan selama 7 hari. PPKM Level 4 di Pa­dang diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah daerah me­ne­rapkan level PPKM ber­beda sesuai dengan kate­gori yang diatur peme­rin­ta­h. PPKM di Jawa-Bali di­dominasi level 3-4. Se­men­tara di luar Jawa-Bali, da­erah-daerah menerap­kan PPKM beragam dari level 2 hingga 4.

Saat mengumumkan masa perpanjangan, peme­rintah sudah mulai me­nye­suaikan sejumlah aktivitas masyarakat. Hal ini dila­kukan secara bertahap dengan ekstra hati-hati.

Selama PPKM Darurat atau Level IV, dilakukan pembatasan pada ber­ba­gai sektor kegiatan, mu­lai dari pekerjaan, pendidikan, usaha, wisata, transpor­tasi, seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan lain­nya. Pembatasan juga dite­rapkan pada PPKM Level 3-4, hanya saja dilakukan sejumlah pelonggaran.

Selama masa PPKM Level 3 dan 4, warung ma­kan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan bu­ka. Tak seperti PPKM se­belumnya yang hanya mem­­bolehkan sistem take away, pada masa PPKM Level 3 dan 4 pengunjung diperbolehkan makan di­tem­pat.

Namun demikian, dila­ku­kan pembatasan wak­tu dan kapasitas. Di daerah level 3 kegiatan makan di warung boleh dilakukan selama 30 menit, sedang­kan di daerah level 4 hanya boleh 20 menit. Kegiatan tersebut hanya diizinkan hingga pukul 20.00.

Baca Juga  Kursi Wawako Pa­dang masih Jalan di Tempat

Selain itu, selama masa PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rak­yat yang menjual selain ke­butuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 per­sen sampai dengan pukul 15.00.  Sementara, di da­erah level 3, pasar rak­yat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bo­leh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas mak­simal 50 persen. Lalu, pe­da­gang kaki lima, toko ke­lontong, agen atau outlet voucher, pangkas ram­but, laundry, pedagang aso­ngan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang seje­nis juga diziinkan buka dengan protokol ke­sehatan yang ketat sam­pai dengan pukul 21.000.

Di daerah yang mene­rapkan PPKM Level 3 ter­da­pat sejumlah pe­long­garan lainnya seperti pem­­bukaan mal maksimal 25 persen dari kapasitas hingga pukul 17.000, pem­bukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen, resepsi perni­kahan maksimal diha­diri 20 orang, dan lainnya.

 Dengan pembatasan tersebut pemerintah ber­harap dapat menekan laju penularan Covid-19 yang selama lebih dari sebulan mengalami lonjakan.

Asisten Pemerintahan Pemko Padang, Edy Hasy­mi mengatakan, belum ada informasi apapun. Hingga kini pihaknya masih me­nung­gu informasi resmi dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu in­for­masinya. Sebagai ne­gara kesatuan, tentu kita akan patuh dengan in­struk­si pusat. Apalagi demi ke­baikan bersama,” tandas­nya. (tin)