METRO PADANG

200 Warga Terinfeksi, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Penuh, PPKM Darurat di Kota Padang Diperpanjang hingga 25 Juli

×

200 Warga Terinfeksi, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Penuh, PPKM Darurat di Kota Padang Diperpanjang hingga 25 Juli

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa Wali Kota Padang.

AIA PACAH, METRO–Pemerintah Kota (Pem­ko) Padang resmi mem­per­panjang Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Ma­sya­rakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian Covid-19 hingga 25 Juli men­da­tang Warga diharapkan mematuhi surat edaran wali kota untuk menekan angka penularan Covid-19 di kota bingkuang yang masih tinggi.

“Kita telah mem­per­panjang PPKM sampai tang­gal 25 Juli mendatang. Ini memang berat. Tapi ma­syarakat harus patuh untuk menekan penu­la­ran,” sebut Wali Kota Pa­dang, Hendri Septa, dalam keterangan resminya, Ra­bu (21/7).

Dengan diperpanjang­nya aturan ini, maka se­cara otomatis, segala atu­ran menyangkut kegiatan masyarakat seperti seko­lah daring, pemberlakukan WFH di sektor non esensial 100 persen, pembatasan jam operasional pusat per­ben­jaan, mall, swalayan dan restoran, penyekatan di pintu-pintu masuk kota Padang akan tetap dite­rap­kan.

“Dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, kita seka­li­gus beriktiar untuk mene­kan angka penularan pada warga,” tandas Hendri Sep­ta.

Dalam surat edaran dengan nomor 400.650/BPBD/Pdg/VII/2021 ini juga memuat ancaman sanksi bagi  pelanggar  sesuai Perda no 1 tahun 2021 te­tang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara, dari Surat Edaran Wali Kota Padang, terdapat 20 poin yang me­nga­tur tentang PPKM Daru­rat. Beberapa di anta­ra­nya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara on­line atau darinng. Lalu, sektor esensial dila­kukan dengan batasan 50 persen pelayanan kepada mas­yarakat dan 25 persen un­tuk pelayanan perkan­to­ran.

Baca Juga  ACT Sumbar Bagikan 1000 Porsi Makan Gratis

Selain itu,  sektor kri­tikal seperti kesehatan, ke­ama­nan, pe­nanga­nan­bencana, energi, logistik, tran­spor­tasi dan distribusi bahan pokok pangan, di­bolehkan beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk opera­sio­nal pusat per­belanjaan di­batasi jam ope­ rasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian dengan pe­lak­sa­naan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung ma­kan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, jam operasional diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk hanya 25 persen.

Kegiatan ibadah di ru­mah ibadah dapat dilaksa­na­kan dengan ketentuan me­nerapkan protokol kese­hatan yang ketat dengan batas jarak minimal satu meter.

Meski PPKM darurat diperpanjang, menurut wa­li kota, bukan berarti selu­ruh aktivitas warga kota Padang tidak diper­boleh­kan. Semua bisa berak­tifitas dan menja­lan­kan usahanya, namun de­ngan catatan menerapkan pro­tokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat eda­ran itu.

“Kita tetap izinkan se­mua warga un­tuk bisa me­lakukan ke­gia­tan­nya se­suai de­ngan jadwal yang su­dah diten­tukan. Artinya, warga boleh beraktifitas asalkan protokol kese­ha­tan­nya tetap dijaga. Dan, tem­pat usaha makan dan mi­num, diperbolehkan sam­pai pukul 21.00 WIB selama lima hari ini,” ujar Hendri.

Setelah PPKM Darurat berakhir nanti, katanya, Pemerintah Kota Padang akan kembali mengeva­luasi. Seluruh upaya akan dilakukan hingga kota Pa­dang benar-benar bebas dari pandemi. Kemarin, kata Hendri, masih ada 200 warga Padang yang ter­infeksi dan tingkat keteri­sian tempat tidur juga su­dah penuh.

Baca Juga  Warga Demo SMPN 13 Padang, Tuntut Kepala Sekolah Diganti

“Banyak warga Padang yang minta tolong dicarikan rumah sakit. Itu artinya, kita tidak boleh sombong dan lengah. Kita harus pe­ka dan empati dengan war­g­a yang sedang melawan virus ini,” pungkas wako.

Dukungan DPRD

Terpisah, anggota DPRD Padang, Irawati Meu­­raksa menyambut baik di­perpanjangnya PPKM Da­ru­rat untuk menu­run­kan ang­ka kasus Covid-19 di Padang. “DPRD men­du­kung hal itu. Apalagi kali ini diberi kelonggaran jam ope­rasi pada pelaku UMKM, mall dan lainnya,” ujar Irawati, Rabu (21/7).

Kader PAN ini meminta kepada pelaku usaha un­tuk memanfaatkan ke­ri­nga­­nan yang diberikan ter­­sebut serta tetap me­ma­tuhi pro­kes. Pelaku usa­ha dan ma­syarakat harus tetap pakai masker, cuci tangan dan kurangi keru­mu­nan di lo­kasi usaha yang dibuka.

Ia menyampaikan, jika tak urgent masyarakat lebih baik stay at home. Kemudian, kepada Pemko Padang diminta sampaikan ke masyarakat kelong­garan perpanjangan PPKM Darurat ini secara door to door dengan melibatkan semua stake holder. Su­paya pelaku usaha paham dan menjalankan apa yang ditetapkan

“Wali Kota harus rang­kul camat dan lurah dalam sosialisasi PPKM Darurat sampai 25 Juli,” tukasnya.

Selain itu, pengawasan aparat diminta dalam hal ini dan sanksi bagi pelang­gar yang nakal dan tak ikuti aturan. (tin/ade)