METRO PADANG

Pelaku Penipuan Investasi Tanah Dituntut 4 Tahun Penjara di Pengadilan Ne­geri (PN) Kelas IA Padang

×

Pelaku Penipuan Investasi Tanah Dituntut 4 Tahun Penjara di Pengadilan Ne­geri (PN) Kelas IA Padang

Sebarkan artikel ini
SIDANG VIRTUAL— Dua terdakwa Delfi Andri dan Eko Posko Malla Asykar, menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/7).

KHATIB, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Ting­gi (Kejati) Sumbar, me­nun­tut terdakwa Delfi An­dri, dengan hukuman pidana selama empat tahun pen­jara. Menurut JPU, terdak­wa Delfi Andri terbukti melakukan bersalah mela­kukan tindak pidana peni­puan.

“Di mana perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp20 mi­liar,”kata JPU Lusita Ame­lia Raflis bersama tim, saat membacakan amar tuntu­tannya, di Pengadilan Ne­geri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (15/7).

JPU berpendapat, ter­dak­wa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP.

“Dalam hal menga­jukan tuntutan pida­na dan ke­tentuan pasal 222 KUHAP, mengenai biaya perkara dibebankan ke­pada para terdakwa. Pasal 8 ayat (3) jo pasal 37 ayat (1) undang-undang RI no­mor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal jaksa melakukan penun­tutan,” ujar JPU.

Baca Juga  Mulyadi Muslim: Hari Ayah Momentum Perkuat Kehangatan dan Keteladanan dalam Keluarga

JPU juga menuturkan bahwa hal-hal yang mem­berat­kan dan meringankan ter­dakwa. “Hal-hal yang mem­beratkan, para ter­dakwa berbelit-belit se­lama persidangan dan ti­dak ada perdaiman dengan korban. Hal-hal yang me­ringan tidak ada,” sebut­nya.

Disebutkan, semua un­sur sudah terpenuhi.Usai pembacaan tuntutan ter­dak­wa Delfi Andri yang di­dam­pingi Penasihat Hu­kum (PH) me­nga­jukan nota pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, ter­dak­wa Eko Posko Malla Asy­kar, juga dituntut sama de­ngan terdakwa Delfi yaitu empat tahun penjara.­Ter­dawa Eko Posko Malla Asy­kar, juga mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Sidang yang dilakukan secara virtual dan diketuai oleh, Asni Meriyenti yang  didampingi dua hakim ang­gota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, menunda sidang dua minggu.

Dalam dakwaan dise­but­kan, awalnya pada ta­hun 2018 hingga 2019, ber­tempat di Kendari, Sula­wesi Tenggara. Saat itu, terdakwa Delfi Andri me­nga­jak korban berinisial AS, untuk berinvestasi ta­nah di Kota Padang.

Baca Juga  Dorong Komunitas Honda jadi Pelopor Berkendara Aman,Honda Hayati Gelar Kompetisi Safety Riding

Lalu terdakwa Defli Andri mempertemukan korban dengan Eko Posko Malla Asykar, di Jakarta. Eko pun mengaku, dirinya kuasa hu­kum dari Lehar (almarhum) yang mana pemilik tanah dengan luas 765 hektar di Padang. Eko pun, men­je­las­kan kepada korban bah­wa tanah ter­sebut, terdapat surat pen­dukung.

Tak lama kemudian, korban diajak oleh Defli Andri, melihat lokasi tanah. Selanjutnya dibuatlah, kon­sep surat jual beli dan ter­dak­wa Eko Posko Malla Asykar, mengaku terhadap tanah, akan terbit sertifikat dan surat yang dikonsep sudah ditangani.

Tak beberapa lama ke­mu­dian, korban mengirim uang sebesar Rp20 miliyar dengan cara bertahap. Korban yang merasa curiga akhirnya melapor­kan kepada polisi, karena merasa ditipu atas inves­tasi tanah tersebut. (hen)