METRO PESISIR

Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Wako Sampaikan Nota KUA-PPAS Tahun 2022

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Wako Sampaikan Nota KUA-PPAS Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
NOTA KUA_PPAS— Sidang paripurna DPRD penyampaian Nota KUA -PPAS dihadiri Wali Kota Payakumbuh diwakili sekda.

SUKARNOHATTA, METRO–Rapat Paripurna Nota Pengantar Kebijakan U­mum Anggaran dan Prio­ritas Plafon Anggaran Se­mentara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2022 digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (12/7). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda me­wakili Wali Kota Riza Fa­lepi, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta per­wakilan OPD se Kota Pa­yakumbuh.

Sekda Rida Ananda menyampaikan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran pembangunan pada RPJMD Kota Paya­kumbuh Tahun 2017-20­22, maka dapat dijabarkan 5 (lima) Prioritas Pem­bangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2022. Penyusunan prioritas pem­bangunan Kota Payakum­buh Tahun 2022 diarahkan pada pencapaian visi dan misi serta program stra­tegis yang belum tercapai dan permasalahan yang muncul dari evaluasi pem­bangunan tahun 2022.

Prioritas Pem­bangu­nan Daerah Kota Paya­kumbuh Tahun 2022 ada­lah peningkatan kualitas pelayanan bidang pen­didikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya, lalu peningkatan pereko­nomian yang tangguh, ung­gul, berdaya saing dan berkeadilan dengan ber­basis ekonomi kerakyatan, kemudian peningkatan penataan kota, keter­se­diaan infrastruktur dan fasilitas umum yang nya­man dan berkelanjutan, lalu peningkatan tata pe­me­rintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta terakhir peningkatan pengamalan ajaran agama dan budaya.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah ter­se­but, Sekda mene­rang­kan Pemerintah Kota Paya­kumbuh pada tahun 2022 dalam penyusunan kebija­kan umum anggaran (KU­A) prioritas dan plafon anggaran sementara (P­PAS) anggaran pendapa­tan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menargetkan per­tum­buhan ekonomi sebe­sar 5,00 persen, inflasi sebesar 2,85 persen, ting­kat pengangguran terbuka sebesar 5,80 persen, ting­kat kemiskinan sebesar 5,27 persen, rasio gini sebesar 0,27 persen, dan target IPM sebesar 80,93 persen.

“Ini menjadi tantangan berat buat kita dalam si­tuasi yang belum normal saat ini. Namun Kami yakin berkat kerjasama dan u­pa­ya kita bersama apa yang kita targetkan ini bisa kita wujudkan demi ke­sejah­teraan masyarakat Kota Payakumbuh kede­pannya, terutama sektor infrastruktur dan UMKM yang menjadi penopang perekonomian di Kota Pa­ya­kumbuh,” kata Sekda.

Untuk perhitungan pro­yeksi pendapatan daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022, diproyek­sikan mencapai angka Rp.575,3 milyar dengan komposisi terdiri dari Rp­.107,7 milyar untuk Pen­dapatan Asli Daerah Asli Daerah dan Rp.468,03 milyar untuk Pendapatan Transfer.  “Untuk penda­patan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah belum kita anggarkan dalam ran­cangan ini karena belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah,” papar Sekda.

Baca Juga  Yota Balad bersama TIDAR Peduli Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah

Proyeksi pendapatan tahun 2022 tersebut telah memperhitungkan tingkat pertumbuhan masing-ma­sing sumber peneri­maan­nya namun untuk pen­da­patan yang berasal dari pendapatan transfer baru menganggarkan pene­rimaan yang berasal dari dana transfer umum yaitu DBH dan DAU, sementara DID dan dana transfer khu­sus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum di­ma­sukkan sebagai ba­gian dari pendapatan daerah.

Pendapatan asli dae­rah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- un­dangan yang terdiri dari Pajak Daerah Rp.17,07 milyar yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak pe­nerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan ba­ngunan.

Retribusi Daerah Rp­.7,97 milyar yang bers­umber dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Pe­rizinan Tertentu. Hasil Pe­ngelolaan Kekayaan Da­erah Yang Dipisahkan Rp­.8,04 milyar yang ber­sum­ber dari bagian laba atas penyertaan mo­dal pada PDAM Kota Pa­ya­k­umbuh dan PT. Bank Na­gari Su­matera Barat. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.74,83 milyar yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan bunga de­posito dan jasa giro, pen­dapatan denda, penda­patan denda pajak, pen­dapatan dari pengem­ba­lian, pendapatan dari BL­UD RSUD, sumbangan pihak ketiga, pendapatan dari BLUD UPTD-FP, pene­rimaan kerugian keuangan daerah/TLHP, pendapatan dari jasa layanan BLUD Puskesmas, lain- lain pen­dapatan BLUD Puskes­mas yang sah dan Pene­rimaan dari Kerjasama Pihak Lain.

Pendapatan transfer adalah dana yang bersum­ber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang pada Tahun 2022 untuk dana transfer umum diproyeksikan se­besar Rp.468,03 milyar dengan perincian dari DB­H sebesar Rp.10,23 milyar dan DAU sebesar Rp­.427­,­51 milyar, sementara un­tuk pendapatan yang be­rasal dari dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta DID belum dianggarkan. Pen­dapatan DAU kita masih mengacu kepada pene­rimaan DAU pada APBD Awal tahun 2021.  “Namun pada tahun anggaran ber­jalan tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Ke­ua­ngan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Transfer Ke­uangan Daerah dan Dana Desa bahwa alokasi pene­rimaan DAU kita turun menjadi Rp.413,82 Miliar,” papar Sekda.

Baca Juga  Konselor harus Bina Anak-Anak Nakal

Sekda Rida juga me­ne­rangkan lain-lain pen­da­patan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang terdiri dari hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan pera­turan perundang-unda­ngan. “Lain-lain penda­patan daerah yang sah untuk Tahun 2022 belum kita proyeksikan sambil menunggu informas resmi dari pemerintah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini biasanya untuk menampung pendapatan hibah dana BOS dan pen­dapatan atas pengem­balian hibah kepada pe­merintah,” katanya.

Sementara itu untuk belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh dae­rah dan pengeluaran lain­nya sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban da­e­rah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang untuk Ta­hun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.612,22 milyar.  Pembiayaan daerah meli­puti semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran ber­kenaan maupun pada ta­hun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah diang­garkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dipro­yek­sikan sebesar Rp.36,44 milyar.

Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas Pene­rimaan Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Dalam hal APBD diper­kirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Pera­turan Daerah tentang AP­BD. Penerimaan Pembia­yaan daerah pada Tahun 2022 bersumber dari SiLPA yang diproyeksikan ber­jumlah Rp.36,44 milyar.  Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Ta­hun Sebelumnya (SILPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mem­pertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rang­ka menghindari kemung­kinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan. (uus)