SOLOK/SOLSEL

Ditandatangani Forkopimda, Kemenag dan Tomas, PPKM Kota Solok, Lahirkan Kesepakatan Bersama

×

Ditandatangani Forkopimda, Kemenag dan Tomas, PPKM Kota Solok, Lahirkan Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini
AJAK BEROLAHRAGA—Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengajak warga giat berolah raga.

SOLOK, METRO–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemko) Solok melahirkan surat kesepakatan bersama. Surat kesepakatan ber­sama itu ditandatangi Pemko Solok, Forum Komunikasi Pim­pinan Daerah (Forkompinda), Kementrian Agama Kota Solok dan tokoh masyarakat (tomas).

Kota Solok secara resmi mene­rapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­a­rakat (PPKM) berbasis Mikro mulai dari tanggal 8 sampai 20 Juli 2021. “Hal itu tertuang dalam surat kese­pakatan bersama Pe­merintah Kota Solok, Forum Ko­munikasi Pimpinan Daerah (For­kompinda), Kementrian Agama Kota Solok dan tokoh masya­rakat,” ujar Ke­pala Bagian Pro­tokol dan Komu­nikasi Pimpinan, Nurzal Gustim,

Namun dalam kesepakatan itu, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan musala tetap berjalan seperti biasa. Akan tetapi dengan catatan harus menerapka protokol kesehatan secara ketat. Setiap jemaah lanjutnya harus menerap­kan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Baca Juga  Wali Kota Solok Zul Elfian, Penyusunan RPJPD Tentukan Arah Pembangunan

Terkait paksanaan salat Idul Adha, tetap dijalankan di rumah ibadah di lingkungan pemukiman. Jemaah diminta untuk mela­k­sanakan ibadah di rumah ibadah yang ada di lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, pelaksanaan ibadah kurban, panitia pelaksana diminta untuk menerapkan pro­tokol kesehatan dan sistim pem­bagian daging qurban diantarkan ke rumah-rumah warga. Sehingga tidak ada antrian atau kerumunan di lokasi pemotongan hewan qurban. “masyarakat tinggal me­nunggu di rumah masing-masing dan akan diantarkan oleh panitia qurban,” jelas Nurzal .

Baca Juga  39 Peserta Calon Enumerator Jalani Seleksi Wawancara di Dinas Kesehatan Kota Solok

Sementara untuk pusat perbe­lanjaan dan pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 Wib. Pengunjung juga dibatasi, maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, hotel, konstruksi, pelayanan dasar publik, pusat kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen. “Syaratnya, dengan melakukan pengaturan jam operasional, mengatur kapasitas dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” tambah Nurzal . (vko)