METRO SUMBAR

Pengurus Partai Politik Dibekali Tata Kelola Keuangan

×

Pengurus Partai Politik Dibekali Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
PEMBEKALAN—Pengurus Parpol Kota Padangpanjang dibekali penatausahaan keuangan bantuan dari pemerintah.

PDG.PANJANG, METRO–Guna meningkatkan pema­haman pengurus partai politik (parpol) dalam mengelola, menggunakan dan memper­tanggungjawabkan dana ban­tuan keuangan dari peme­rintah sehingga dibekali me­lalui bimbingan teknis (Bim­tek). BPBD Kesbangpol lak­sanakan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pelapo­ran Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Hotel Pangeran, kemarin

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat membuka kegiatan ini menyampaikan, pemberian bantuan keuangan parpol me­rupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kehidu­pan berbangsa dan ber­ne­gara.

Dikatakan, meski bukan merupakan satu-satunya sum­ber dana bagi parpol dalam menjalankan aktivitasnya, bantuan keuangan merupa­kan hal penting bagi parpol untuk menjalankan fungsi menyerap aspirasi yang di­sam­paikan melalui jalur yang tepat.

Baca Juga  Sorot Pilkada, Martius, SH Angkat Bicara Tentang Pilkada Pessel 2024

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, akan membentuk perubahan bagi parpol dalam mengelola ban­tuan keuangan,” katanya.

Senada dengan hal itu, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM menyampaikan, pengelolaan dan pertang­gungjawaban bantuan ke­uangan parpol merupakan suatu kewajiban bagi pengu­rus parpol.

“Alhamdulillah, dalam dua tahun ini terdapat pening­katan kualitas pengelolaan keuangan parpol. Ini dibuk­tikan dengan hasil pemerik­saan Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) beberapa wak­tu lalu. Di mana, dua parpol mendapatkan opini sesuai dan enam parpol opini sesuai tanpa pengecualian,” kata­nya.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar,  Menjadi Pelopor Green Province di Indonesia

Melalui Bimtek ini, tambah Zulheri, diharapkan pengurus parpol dapat menyusun lapo­ran keuangan yang trans­paran dan akuntabel, serta tepat waktu setiap tahun.

Transparansi penggunaan bantuan keuangan ini, diper­lukan dalam tata kelola ke­uangan yang efektif dan efi­sien, untuk mewujudkan tata kelola yang baik. (rmd)