BERITA UTAMA

9 Bulan Buron, Spesialis Curanmor Payakumbuh Diringkus di Sijunjung

×

9 Bulan Buron, Spesialis Curanmor Payakumbuh Diringkus di Sijunjung

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Pelaku RA yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh di Sijunjung.

PAYAKUMBUH, METROSetelah sembilan bu­lan jadi buronan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seroang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pen­curian kendaraan ber­motor (curanmor).

Penangkapan ter­ha­dap pelaku berinisial RA (36) dilakukan petugas setelah lokasi per­sem­bunyiannya diketahui. Pada Selasa (8/9) sekitar pukul 02.15 WIB, Tim Bu­ser menggerebek rumah yang jadi termpat per­sem­bunyiannya di Na­gari Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijun­jung.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas laporan kasus curanmor yang terjadi pada November 2025. Berbekal informasi intelijen mengenai lokasi persembunyiannya, petugas bergerak cepat meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari pengembangan pe­nye­lidikan atas laporan kasus curanmor yang terjadi pada November 2025.

Baca Juga  Sudah 14 Hari Hilang, Keberadaan 2 Mahasiswi masih Misteri, Keluarga Dibuat Cemas, Harapkan Korban Selamat, Polisi Sebar Foto-foto Korban ke Medsos

“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor sejak November 2025,” kata Iptu Andrio, Selasa (8/9).

Dijelaskan Iptu Andrio, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 4452 MJ yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

“Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku,” tegas dia.

Baca Juga  Kerangka Manusia Berbau Busuk Gemparkan Bukittinggi

Iptu Andrio menegaskan, atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku kejahatan yang masih buron demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Tidak ada tem­pat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus mengejar para DPO dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)