METRO PADANG

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama Jadi Pemicu

×

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT— Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima PPPK Satpol PP Kota Padang yang melakukan pelanggaran disiplin berat, Senin (5/10). Kelimanya diberhentikan setelah dinilai tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.

TANMALAKA, METRO— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Kelimanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.

Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima PPPK tersebut dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Senin (5/10).

Lima PPPK yang diberhentikan tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.

Chandra mengatakan, ketidakhadiran dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur dalam kurun waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi menjadi pemicu utama pemberhentian terhadap kelima pegawai tersebut.

Menurutnya, keputusan PTDH bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” ujar Chandra.

Baca Juga  Andre Sepakat Pilkada Ditunda

Peringatan untuk Seluruh Anggota

Chandra menegaskan, setiap aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk memahami dan mematuhi aturan yang me­ngikat dalam pelaksanaan tugas. Disiplin, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari profesionalisme aparatur dalam memberikan pela­yanan kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh anggota Satpol PP Kota Padang tidak menganggap remeh aturan kepegawaian. Sebab, pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan. Untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.

Chandra juga mengingatkan anggota yang dinilai perlu meningkatkan kedi­siplinan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, berhati-hatilah. Ja­ngan sampai ada PTDH lagi,” katanya.

Tak Boleh Lagi Guna­kan Atribut Satpol PP

Baca Juga  Musdalub BKPRMI Kota Padang, Galuh Febryan Putra jadi Ketua

Selain menyampaikan peringatan kepada jajaran yang masih aktif, Chandra juga menegaskan konsekuensi setelah keputusan PTDH berlaku.

Kelima pegawai yang telah diberhentikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP maupun mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Satpol PP Kota Padang.

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat. Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggu­nakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran. Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, dituntut memiliki personel yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

Karena itu, Chandra meminta seluruh anggota menjadikan penegakan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab bersama agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Satpol PP Kota Padang dapat terus dijaga. (ren)