PESSEL, METRO—Sebanyak 45 orang warga binaan Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Painan bakal mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 81 Tàhun 2026. Dari empat puluh lima orang warga binaan Rutan Kelas II B Painan, empat orang napi bakal menerima remisi bebas.
Hal itu benarkan Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Hendra.
Menurut Hendra, pengusulan remisi 17 Agustus dilakukan secara berjenjang, dari rutan ke Kanwil, setelah diverivikasi kemudian diteruskan ke direkotrat Jendral pemasyarakatan RI.
Persyaratan remisi, pertama berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dirutan painan, dan menunjukan penurunan resiko, “ ujar Hendra.
Dari 45 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi dinominasi rata – rata perkara narkotika, dengan remisi dari 1 bulan sampai 3 bulan. Dan, sisamya 1 bulan sampai 6 bulan. Sedangkan, 4 orang napi mendapatkan remisi bebas perkara pencurian. “Insyah Allah untuk penyerahan remisi akan diserahkan pada tanggal 17 Agustus 2026,” tekuknya.(rio)






