PADANG, METRO–Hendak menangkap pelaku kasus pengeroyokan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuranji malah meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Alai Timur, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kamis (30/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan empat pengedar berinisial RH (37) HA (46), MA (37) dan DY (44), petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket sabu ukuran kecil yang terbungkus plastik bening. Sabu yang ditemukan itu kondisinya sudah siap untuk dijual kepada pelangganya.
Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan mengatakan, penangkapan itu berawal pihaknya mendatangi TKP untuk menangkap pelaku yang terlibat kasus kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Usai diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan itulah, kami menemukan di saku celana pelaku berupa 25 paket sabu ukuran kecil. Sabu tersebut tersimpan di plastik klip bening, yang terdapat didalam dompet berwarna coklat, serta saku celana belakang sebelah kanan, salah seorang pelaku,” ungkap AKP Nasirwan.
Dijelaskan AKP Nasirwan, setelah menemukan barang bukti sabu, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kuranji. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku RH, dan HA beralamat di Alai Timur, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Sedangkan dua lainnya MA dan DY warga Ampang, Kecamatan Kuranji,” katanya.
Menurutnya, TKP Pengeroyokan terhadap korban bernama Redi Busvita Setiawan (33) tersebut dilakukan di jalan Raya Ampang, Kecamatan Kuranji beberapa waktu lalu. Lalu, Redi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji.
“Pengakuan salah seorang Pelaku inisial RH merupakan resedivis kasus narkoba. Setelah diamankan, pelaku juga sempat kami bawa untuk tes urine, dan ternyata hasil tesnya menyatakan pelaku positif narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, Pelaku juga merupakan tangan kedua dari bandar, bahwa setelah RH menerima paket-paket sabu tersebut dari bandar, pelaku yang akan menjual ke pengguna-pengguna yang menginginkannya.
“Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polresta Padang, dan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (brm)






