BERITA UTAMA

4 Pelaku Pengeroyokan Kedapatan Bawa 25 Paket Sabu

×

4 Pelaku Pengeroyokan Kedapatan Bawa 25 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Polsek Kuranji menyita 25 paket sabu setelah meringkus empat sekawan di Alai Timur, Kecamatan Padang Utara.

PADANG, METRO–Hendak menangkap pe­laku kasus pengeroyokan, Tim Opsnal Unit Res­krim Polsek Kuranji malah meringkus empat orang yang diduga sebagai pe­ngedar sabu di Alai Timur, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kamis (30/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan empat pengedar berinisial RH (37) HA (46), MA (37) dan DY (44), petugas menemukan ba­rang bukti berupa 25 paket sabu ukuran kecil yang terbungkus plastik bening. Sabu yang ditemukan itu kondisinya sudah siap untuk dijual kepada pelangganya.

Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan mengatakan, pe­nangkapan itu berawal pihaknya mendatangi TKP untuk menangkap pelaku yang terlibat kasus  kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengero­yokan. Usai diamankan, pihaknya melakukan peng­geledahan.

Baca Juga  Meski Nasrul Abit tak Menangi Pilgub, Pengamat Sebut Prabowo masih Pilihan Utama Masyarakat Sumbar

“Dari hasil penggeledahan itulah, kami menemukan di saku celana pelaku berupa 25 paket sabu ukuran kecil.  Sabu tersebut tersimpan di plastik klip bening, yang terdapat di­dalam dompet berwarna coklat, serta saku celana belakang sebelah kanan, salah seorang pelaku,” ungkap AKP Nasirwan.

Dijelaskan AKP Nasirwan, setelah menemukan barang bukti sabu, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kuranji. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

“Pelaku RH, dan HA beralamat di Alai Timur, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Sedangkan dua lainnya MA dan DY warga Ampang, Kecamatan Kuranji,” katanya.

Menurutnya, TKP Pe­ngeroyokan terhadap korban bernama Redi Busvita Setiawan (33) tersebut dilakukan di jalan Raya Ampang, Kecamatan Kuranji beberapa waktu lalu. Lalu, Redi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji.

Baca Juga  Tabrak Bagian Samping Truk, Pengendara Jupiter MX Tewas

“Pengakuan salah seorang Pelaku inisial RH merupakan resedivis kasus narkoba. Setelah diamankan, pelaku juga sempat kami bawa untuk tes urine, dan ternyata hasil tesnya menyatakan pelaku positif narkoba,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, Pelaku juga merupakan tangan kedua dari bandar, bahwa setelah RH menerima paket-paket sabu tersebut dari bandar, pelaku yang akan menjual ke pengguna-pengguna yang menginginkannya.

“Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polresta Padang, dan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (brm)