BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, angkat bicara terkait polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang memuncak dengan aksi penggembokan SMAN 5 Bukittinggi oleh warga pada Senin (14/7). Aksi ini menjadi sorotan luas di Sumatera Barat karena berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Ramlan menegaskan bahwa sistem penerimaan siswa tingkat SMA saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui sistem online terpadu. Ia menyebutkan, pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, tidak memiliki ruang untuk ikut campur secara langsung.
“Sistem ini terpusat di kementerian. Kami, termasuk gubernur, tidak punya wewenang teknis. Karena itulah, tidak bisa dipaksakan,” jelas Ramlan saat diwawancarai pada Selasa (15/7).
Ia menjelaskan bahwa tahun ini merupakan kali pertama sistem PPDB di Bukittinggi diterapkan sepenuhnya secara online oleh pemerintah pusat. Akibatnya, sebanyak 200 data siswa terkunci dalam sistem dan belum mendapatkan sekolah.
“Kami akan segera mencarikan solusi agar anak-anak ini tetap bisa bersekolah. Salah satunya dengan membuka opsi di SMA Negeri 4 yang masih memiliki kuota,” tambahnya.
Ramlan juga menyatakan bahwa jika lokasi sekolah menjadi kendala, pihaknya siap mengaktifkan Program Transportasi Gratis Pelajar milik Pemko Bukittinggi agar siswa tetap bisa bersekolah tanpa beban biaya tambahan.
Terkait aksi penggembokan SMAN 5 Bukittinggi, Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan segera berdialog dengan tokoh adat dan masyarakat, termasuk ninik mamak dan lembaga Parik Paga, untuk mencari jalan tengah dan mengakhiri ketegangan.
“Kami bersama DPRD akan duduk bersama ninik mamak dan Parik Paga. Kita bahas solusi yang terbaik bersama-sama,” ujarnya.
Ramlan juga mengungkapkan bahwa Pemko Bukittinggi sebelumnya sudah pernah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat agar pengelolaan SMA bisa dikembalikan ke pemerintah kota, namun hingga kini belum mendapat persetujuan.
“Kami sudah mengusulkan agar SMA bisa dikelola sendiri oleh kota. Tapi regulasinya tetap menyerahkan ke pemerintah provinsi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, menurut tokoh masyarakat sekaligus pengurus Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong, Hasanuddin Sutan Rajo Bujang, aksi penggembokan dilakukan karena anak-anak di lingkungan sekitar SMAN 5 Bukittinggi tidak diterima di sekolah tersebut meski berada dalam zona.
“Kami minta hak pendidikan anak kemenakan kami sesuai Permendikbud. Ada sekitar 35 siswa dari zona SMAN 5 Bukittinggi yang tak diterima. Dari lingkungan dekat sekolah saja, ada 8 anak yang tidak lulus,” tegas Hasanuddin.
Akibat penggembokan tersebut, aktivitas belajar di SMAN 5 Bukittinggi sempat lumpuh karena guru dan siswa tidak dapat masuk ke dalam lingkungan sekolah. (pry)





