AGAM/BUKITTINGGI

Tanggapi Penggembokan SMAN 5, Ramlan Nurmatias: Sistem jadi Kewenangan Kementerian

×

Tanggapi Penggembokan SMAN 5, Ramlan Nurmatias: Sistem jadi Kewenangan Kementerian

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, angkat bicara terkait polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang memuncak dengan aksi penggembokan SMAN 5 Bukittinggi oleh warga pada Senin (14/7). Aksi ini menjadi sorotan luas di Su­matera Barat karena berdampak langsung pada pro­ses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Ramlan menegaskan bahwa sistem penerimaan siswa tingkat SMA saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui sistem online terpadu. Ia menyebutkan, pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, tidak memiliki ruang untuk ikut campur secara langsung.

“Sistem ini terpusat di kementerian. Kami, termasuk gubernur, tidak punya wewenang teknis. Karena itulah, tidak bisa dipaksakan,” jelas Ramlan saat diwawancarai pada Selasa (15/7).

Ia menjelaskan bahwa tahun ini merupakan kali pertama sistem PPDB di Bukittinggi diterapkan se­penuhnya secara online oleh pemerintah pusat. Akibatnya, sebanyak 200 data siswa terkunci dalam sistem dan belum mendapatkan sekolah.

Baca Juga  PPAT Bangun Sinergitas dengan Bupati Agam

“Kami akan segera mencarikan solusi agar anak-anak ini tetap bisa berse­kolah. Salah satunya de­ngan membuka opsi di SMA Negeri 4 yang masih memiliki kuota,” tambahnya.

Ramlan juga menyatakan bahwa jika lokasi se­kolah menjadi kendala, pihaknya siap mengaktifkan Program Transportasi Gra­tis Pelajar milik Pemko Bukittinggi agar siswa te­tap bisa bersekolah tanpa beban biaya tambahan.

Terkait aksi penggembokan SMAN 5 Bukittinggi, Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan segera berdialog dengan tokoh adat dan masyarakat, termasuk ninik mamak dan lembaga Parik Paga, untuk mencari jalan tengah dan mengakhiri ketegangan.

“Kami bersama DPRD akan duduk bersama ninik mamak dan Parik Paga. Kita bahas solusi yang terbaik bersama-sama,” ujarnya.

Ramlan juga mengungkapkan bahwa Pemko Bukittinggi sebelumnya sudah pernah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat agar pengelolaan SMA bisa dikembalikan ke pemerintah kota, namun hingga kini belum mendapat persetujuan.

Baca Juga  Memasuki H+4 Hari Raya Idul Fitri, Kota Jam Gadang Dikepung Kemacetan

“Kami sudah mengusulkan agar SMA bisa dikelola sendiri oleh kota. Tapi regulasinya tetap menyerahkan ke pemerintah provinsi sesuai undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, menurut tokoh masyarakat sekaligus pengurus Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong, Hasanuddin Sutan Rajo Bujang, aksi penggembokan dilakukan karena anak-anak di lingkungan sekitar SMAN 5 Bukittinggi tidak diterima di sekolah tersebut meski berada dalam zona.

“Kami minta hak pendidikan anak kemenakan kami sesuai Permendikbud. Ada sekitar 35 siswa dari zona SMAN 5 Bukittinggi yang tak diterima. Dari lingkungan dekat sekolah saja, ada 8 anak yang tidak lulus,” tegas Hasanuddin.

Akibat penggembokan tersebut, aktivitas belajar di SMAN 5 Bukittinggi sempat lumpuh karena guru dan siswa tidak dapat masuk ke dalam lingkungan sekolah. (pry)