METRO SUMBAR

2.748 Unit Dipasang Stiker, Pemkab Pasbar Tertibkan Kendaraan ASN Penunggak Pajak

×

2.748 Unit Dipasang Stiker, Pemkab Pasbar Tertibkan Kendaraan ASN Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
PEMASANGAN STIKER— Pemkab Pasbar mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan ASN. Melalui Bapenda bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat, dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sekaligus pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang masih menunggak pajak.

PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kenda­raan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat, dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sekaligus pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang masih me­nunggak pajak, Senin (6/7).

Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Kantor Bupati Pasaman Barat tersebut menyasar kendaraan milik ASN yang terparkir di kawasan perkantoran. Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Bapenda per 18 Juni 2026, sebanyak 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 unit kendaraan yang terdaftar atas kepemilikan ASN di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam apel gabungan, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Dod­dy San Ismail, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. “Hari ini Badan Pendapatan Daerah bersama Sam­­sat mulai melakukan pemasangan stiker pada ken­daraan yang belum mem­­bayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  2024, Pasbar Targetkan Angka Stunting Turun 14 Persen

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan tahap awal yang difokuskan kepada ASN sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.

Sebelum pemasangan stiker dilakukan, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan me­lalui aplikasi Sidatuk. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan kemudian diberikan stiker sebagai bentuk pengingat. “Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang me­nunggak akan dipasangi stiker. Tujuan kegiatan ini murni sebagai sarana sosialisasi dan pengingat, bukan bentuk intimidasi, agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya,” jelas Nursanti.

Baca Juga  Persiapkan Diri Tenaga Swakelola, Pemkab Buka 700 Formasi PPPK 2024

Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menegaskan bahwa penerimaan PKB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah. Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (end)