METRO PADANG

Terbukti Langgar Perda AKB, Pemilik Kafe Hot Station Didenda Rp500 Ribu

×

Terbukti Langgar Perda AKB, Pemilik Kafe Hot Station Didenda Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Bambang Suprianto.

TAN MALAKA, METRO–Pemilik Kafe Hot Station di kawasan Keca­matan Padang Selatan, memenuhi panggilan Sat­pol PP Kota Padang, Jumat (18/3). Kafe tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan pe­lang­garan Perda Adap­tasi Kebiasaan Baru (AKB)­ dan mendapat pe­ringa­tan keras dari Satpol PP.

Menurut  Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, ini adalah panggilan sekaligus peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan Perda AKB. Padahal kondisi Kota Padang masih dalam status PPKM Level 3. Sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.

Baca Juga  Brand Cardinal Buka Store Pertama di Basko City Mall

“Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi administratif sesuai Perwako sebanyak Rp500.000,” terang Bambang Suprianto, Sabtu (19/3).

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha, diharapkan semua tempat usaha tersebut mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Da­erah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai instruksi dari pusat.

Baca Juga  Tetap Eksis, e-Warong Diharap Berinovasi

“Masih di tengah pandemi maka kegiatan berusaha diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 jelas Kasat Pol PP Padang Mursalim. (ade)