PADANG, METRO –Pemko Padang terus bergerak cepat dalam menekan angka pengangguran dengan mendongkrak kualitas pendidikan nonformal. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat mutu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
“Penerapan SPMI merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pendidikan dan pelatihan berjalan sesuai standar. Mutu lembaga kursus akan menentukan kualitas lulusannya, sehingga melahirkan generasi yang terampil, produktif, dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa maupun daerah,” ujar Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka kegiatan Pendampingan Pelaksanaan SPMI LKP Tahap I di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Jumat (19/6/2026).
Maigus Nasir menambahkan bahwa lembaga kursus memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan keterampilan masyarakat melalui jalur pendidikan nonformal yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan industri.
Menurutnya, potensi kerja di luar negeri saat ini sangat besar, sehingga peningkatan kualitas dan penjaminan mutu lembaga menjadi hal yang mutlak. Kegiatan yang mengusung tema “Baiknya Kursus, Baiknya Masa Depan” ini dinilai sangat sejalan dengan komitmen Pemko Padang dalam menyiapkan tenaga kerja terampil yang berdaya saing global.
Acara berskala regional ini turut dihadiri langsung oleh Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Yaya Sutarya, didampingi Kepala Subdirektorat Bina Kursus dan Pelatihan, Yohana Rumanda.
Hadir pula Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova beserta jajaran, serta para fasilitator Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dan operator LKP dari Kota Padang dan Bukittinggi.
Dalam kesempatannya, Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Yaya Sutarya, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 ini, pelaksanaan SPMI dan evaluasi kinerja LKP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dengan dukungan sistem digital baru.
“Mulai 2026, pelaksanaan SPMI dan evaluasi kinerja LKP menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dengan dukungan sistem digital yakni Sistem Penjaminan Mutu Terpadu Lembaga Kursus (Si Permata). Melalui sistem tersebut, setiap lembaga wajib melakukan evaluasi diri sebagai dasar peningkatan mutu dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan,” terang Yaya Sutarya.
Yaya juga mengingatkan bahwa hasil evaluasi kinerja dari aplikasi Si Permata ini nantinya akan menjadi syarat utama bagi lembaga kursus yang ingin mengikuti akreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang mulai dibentuk tahun ini.
Senada dengan hal itu, Kepala Subdirektorat Bina Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Yohana Rumanda, menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memperkuat budaya mutu di LKP melalui pemetaan mutu, perencanaan, pelaksanaan program, hingga evaluasi berkelanjutan. (oza)






