METRO PESISIR

Soal Izin Tambang, Bupati Tidak Mau Ada Kegaduhan dalam Nagari Kasang

×

Soal Izin Tambang, Bupati Tidak Mau Ada Kegaduhan dalam Nagari Kasang

Sebarkan artikel ini
Bupati Padangpariaman John Kenedy Aziz

PDG.PARIAMAN, METRO— Bupati Padangpariaman John Kenedy Aziz me­nolak keberadaan izin tambang batu andesit milik PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Su­matera Barat.

“Kita mengambil sikap ini  setelah  Pemerintah Daerah melakukan tinjauan lapangan serta me­nyerap aspirasi dari ma­syarakat, tokoh adat, hingga anggota DPRD Padangpariaman,” kata Bupati Padangpariaman, John Ke­nedy Azis, kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah mela­yangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk me­ninjau kembali perizinan yang telah dikeluarkan.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif gu­na menjamin keselamatan warga dan kelestarian ling­kungan di wilayah tersebut. “Artinya, saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Makanya, saya kirimkan surat peninjauan kembali izin tambang tersebut,” ujarnya

Baca Juga  Jaga BOS Tahun Anggaran 2023, Inspektur Periksa 520 SD dan 60 SMP

Bupati menambahkan, muncul kegamangan besar di tengah masyarakat Nagari Kasang. Warga khawatir jika tambang terus beroperasi, ruang hidup mereka akan hancur dan Nagari Kasang hanya akan menjadi kenangan.  Trauma bencana salah satu pertimbangan utama penolakan ini adalah posisi Kecamatan Batang Anai yang merupakan wilayah paling terdampak bencana hi­drometeorologi pada akhir November 2025 lalu.

Bupati menekankan bah­wa trauma akibat jatuhnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan hancurnya lahan pertanian akibat bencana tersebut ma­sih membekas kuat di ingatan warga.

Baca Juga  Galeri UMKM Dekranasda Dukung Visi Misi”Menuju Padangpariaman Berjaya”

Menurut saya tidak akan terjadi secara langsung, tetapi lima hingga 10 tahun mendatang baru terlihat. “Tujuan saya hanya ingin menyelamatkan ma­syarakat dan lingkungan,” ujarnya.   Bupati mengakui bahwa kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi.

Namun, untuk meredam konflik, Pemkab Pa­dangpariaman telah ber­koordinasi dengan pihak provinsi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.  “Penghentian ini bersifat sementara, sembari pemerintah provinsi melakukan peninjauan kem­bali. Jika hasilnya nanti lebih banyak dampak nega­tifnya, kami siap untuk ikut menolak bersama masyarakat,” tuturnya. (efa)