POLITIKA

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Komisi II DPR Persilakan MK Panggil Kapolri Sigit Hadir

×

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Komisi II DPR Persilakan MK Panggil Kapolri Sigit Hadir

Sebarkan artikel ini
DIPANGGIL— Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

JAKARTA, METRO–Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

“Iya, silakan saja ya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (2/4)

Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak ber­ko­mentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Adapun usulan itu muncul dari kubu Gan­jar-Mahfud melalui Tim Pe­menangan Nasional (TPN).

Baca Juga  Doakan Kesembuhan, Braditi Moulevey Besuk eks Kadishub Sumbar, Mudrika yang Sakit Stroke

Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta ha­kim MK untuk menilai sen­diri atas adanya usulan ter­sebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi me­ru­pakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Deputi Hu­­kum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mah­fud, Todung Mulya Lu­bis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Ka­polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada si­dang perkara Perselisihan Ha­sil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada si­dang berikutnya,” kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4).

Baca Juga  Raih Dukungan dari Masyarakat, Hanura dan Keluarga Besar Bupati Sutan Riska Jenderal Fakhrizal ke Dharmasraya

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.

Alasan pengajuan na­ma Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (jpg)