PADANG, METRO–Personel Satpol PP BKO Kecamatan Padang Timur bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang yang berjualan di fasilitas umum atau badan jalan, Kamis (14/8).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban PKL dilakukan dengan menyasar dua lokasi, yakni di jalan Mangunsarkoro, Kelurahan Jati Baru dan jalan Sawahan. Dari hasil penertiban, petugas memberikan surat teguran kepada tiga PKL yang kedapatan berjualan di badan jalan.
“Selain itu, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif agar para pedagang tidak menutupi trotoar dengan kanopi atau atap,” kata Chandra.
Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.
Satpol PP berharap kerja sama dan kesadaran para pedagang menjadi kunci terciptanya keteraturan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
Chandra mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban dan juga melakukan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di trotoar jalan.
“Kami sudah sering melakukan penertiban, kami sudah ingatkan agar PKL tidak melanggar peraturan daerah yang ada. Yang jelas, Satpol PP terus melakukan penertiban dan terus memberikan imbauan agar para PKL mematuhi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar perda,” pungkasnya. (ren)






