METRO PADANG

Ranperda Oke, Percepat Kerja!

×

Ranperda Oke, Percepat Kerja!

Sebarkan artikel ini

WALI Kota Padang Hen­­dri Septa menyam­pai­kan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) Pertang­gungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Ang­garan (TA) 2020 untuk dija­dikan sebagai Perda No­mor 10 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Wa­ko dalam Rapat Paripur­na DPRD Kota Padang ber­agen­dakan Pe­nyam­paian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi ter­hadap Ranperda Pertang­gung­jawaban Pe­lak­sanaan APBD Kota Pa­dang TA 2020 di Ruang Si­dang Utama DPRD, Senin (21/6) lalu.

Baca Juga  Sosialisasikan Pola Hidup Baru, Satpol PP Datangi Pasar Pagi Cengkeh

Persetujuan Ranperda di­tandai dengan pe­nanda­tanganan nota ke­se­pa­katan antara Wali Ko­ta Pa­dang dan Ketua DPRD Kota Padang yang di­da­hului pem­bacaan konsep ke­putu­san dewan dan pe­nyam­paian akhir frak­si-fraksi DPRD.

Hendri Septa menga­ta­kan, meski Ranperda ter­sebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-ma­sing fraksi DPRD.

“Kepada semua pim­pinan OPD agar me­nyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi. Kita tentu berharap, pelak­­sanaan APBD dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan. Ini se­mua demi kemajuan da­erah dan ke­se­jahteraan ma­syarakat yang kita cin­tai,” ucapnya.

Baca Juga  Masuki TA 2022, Pemko Padang Gelar Rakorwasda, Wako: Evaluasi Hasil Pemeriksaan selama 2021

Ia memaparkan, terkait laporan keuangan sejati­nya merupakan bentuk per­tang­­gung­jawaban dan akun­tabilitas dari peme­rintah daerah kepada mas­yara­kat.

Dan, sekaitan realisasi APBD TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan de­ngan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direa­li­sasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 per­sen. (**)