METRO PADANG

Rambu Larangan Parkir akan Dipasang di Atas Jembatan Siti Nurbaya

×

Rambu Larangan Parkir akan Dipasang di Atas Jembatan Siti Nurbaya

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI Sejumlah OPD Pemko Padang bersama pihak Kelurahan Batang Arau, dan Kecamatan Padang Selatan melakukan rapat koordinasi pascapenataan PKL di kawasan jembatan Siti Nurbaya, Selasa (1/2).

TAN MALAKA, METRO–Dinas Perhubungan (Dis­hub) akan memasang rambu larangan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat untuk tidak dibolehkan parkir di atas jembatan Siti Nurbaya. Langkah ini diambil setelah Pemko Padang melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan ikon wisata Kota Padang ini sejak beberapa pekan terakhir.

“Kita akan lakukan sosi­alisasi, setelah itu akan diambil langkah tegas terhadap siapa saja yang ma­sih memarkirkan kenda­raan di atas jembatan,” ujar Syahrizal, bagian Operasional Dishub, mewakili Kepala Dishub saat rapat koordinasi di Mako Satpol PP Padang, Selasa (1/2). Hadir dalam rapat evaluasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR. pihak Kecamatan dan lurah.

Dijelaskan, terkait ma­salah parkir, telah dilakukan pendataan oleh kelurahan. Rencananya, lokasi parkir ditempatnya di bawah jembatan, atau di dekat kantor lurah Batang Arau.

Baca Juga  Soal Beasiswa PT Rajawali, Sekdaprov Jemput Bola ke Kemendagri

“Parkir kendaraan bagi pengunjung jembatan Sitti Nurbaya ada di bagian bawah dan tidak di benarkan lagi untuk parkir di atas jembatan,” tegasnya.

Sementara itu Kasat PP Padang, Mursalim menjelaskan, untuk masalah parkir tentu butuh bantuan dari Dishub. Kemudian, pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fung­si jembatan pada mestinya. “Diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau di sepanjang jalan jembatan Siti Nurbaya,” paparnya.

Ia mengatakan sesuai fungsi, jembatan adalah penghubung satu daerah dengan daerah yang ada di seberangnya. Sehingga da­lam hal ini, tentu secara aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas jembatan. Selain itu, jembatan Siti Nurbaya juga salah satu ikon wisatanya Kota Padang.

Baca Juga  Dilantik 5 Juni 2024, Dr. Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP Periode 2024-2029

“Fungsi jembatan adalah untuk penghubung dua daerah, yang artinya bukan diperuntukan untuk berdagang,” terangnya.

Lurah Batang Arau Barma Heri dalam rapat koordinasi tersebut menjelaskan, untuk lokasi berjualan sudah disediakan, yakni di bawah jembatan. Namun ada beberapa kendala yang dialami, karena fasilitas yang tidak memadai.

“Hingga sekarang ada juga pedagang yang belum mendapatkan tempat untuk berjualan, namun sedang diupayakan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kasat Pol PP Padang mengajak Dinas PUPR ikut memberiakan layanan fasilitas kepada para pedagang, sehingga mereka betah dan nyaman berjualan di lokasi yang telah ditentukan tersebut. (ade)