METRO SUMBAR

Rakor Percepatan Data Kerusakan Rumah Pascagempa, Wabup Pasaman Barat Beri Tenggat Waktu 3 Hari

×

Rakor Percepatan Data Kerusakan Rumah Pascagempa, Wabup Pasaman Barat Beri Tenggat Waktu 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto beserta stakeholder terkait, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan data kerusakan rumah pasca gempa yang terjadi di Kabupaten Pasbar di Aula Kantor Wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, kemarin.

PASBAR, METRO–Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto beserta stakeholder terkait, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan data kerusakan rumah pasca gempa yang terjadi di Kabupaten Pasbar di Aula Kantor Wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, kemarin.  Dalam Rakor, Wabup Risnawanto meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan kelengkapan data kerusakan dalam kurun waktu tiga hari kedepan. Dikatakan Risnawanto, semua dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mendata rumah-rumah yang terdampak gempa baik kerusakan ringan, kerusakan sedang dan berat.

 Namun, terkendala de­ngan masih banyaknya masyarakat yang berada di tenda-tenda pengungsian diberbagai lokasi, sehingga data yang dibutuhkan belum lengkap atau belum bisa didapatkan.

“Hari kedua pasca gem­pa, dinas terkait telah ke lapangan mendata rumah masyarakat yang terdampak. Namun rata-rata masyarakatnya masih berada ditenda-tenda pe­ngungsian. Sehingga tim kita hanya bertemu orang-orang sekitar. Belum semua nama yang didapatkan, jadi datanya juga belum lengkap,” ucap Risnawanto.

Baca Juga  PPP Usung Hendrajoni sebagai Calon Bupati Pessel di Pilkada 2024

Ia melanjutkan, baik dari BNPB maupun peme­rintah provinsi sudah meminta data kepada Pemda Pasbar. Sesuai arahan, dari OPD terkait sudah memiliki data sendiri, dari nagari juga tentunya sudah me­ngantongi data. Namun agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu di­singkronkan kembali. Data by name, by adress dan by NIK juga harus disesuaikan.

Ia menambahkan, dimanapun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba tentu membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi di­berikan waktu selama tiga bulan. Kepada masyarakat ia berharap, untuk bersabar kepada pemerintah dalam menjalankan proses itu.

Baca Juga  499 Pelajar Terima Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah

“Contohnya untuk mem­bangun huntara, diperlukan data yang jelas, kemudian dibuatkan izin dan SK nya oleh pemerintah daerah. Perlu adanya pengertian dari bapak ibu semua kepada pemerintah untuk sabar dalam proses tersebut. Saya berharap, jangan sampai ada yang tertinggal ketika melakukan penda­taan”, sebut Risnawanto.

Dalam kurun waktu tiga hari kedepan tegasnya, data yang ada harus difinalkan. Melalui bantuan aplikasi inaRisk dan disesuaikan dengan fitur yang ada. Kerjasama dan kekompakan diperlukan, dalam menyamakan jawaban a­tas data-data yang diperlukan.

Turut hadir pada Rakor Percepatan Data Kerusakan Rumah Pasca Gempa, Staf ahli bupati bidang a­gama dan kesra, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis DPMN, Perkim, Kalaksa BPBD, Disdukcapil, Unsur Forkopimca Kecamatan Talamau dan Stakeholder terkait lainnya. (end)