PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri RI secara virtual dari Ruangan BalÂkon Kantor Bupati, Senin (30/12). Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Tomsi Tohir.
Dalam Rakor, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Pudji Ismartini, memaparkan Tinjauan Inflasi dan Indeks PerÂkemÂbangan Harga (IPH) Minggu Ke-4 Desember 2024. Ia menyampaikan bahwa pada periode tersebut, sebanyak 35 provinsi meÂngalami kenaikan IPH, sementara 3 provinsi mencatatkan penurunan. Komoditas utama penyumbang kenaikan IPH di sebagian besar provinsi aÂdalah cabai merah, baÂwang merah, dan daging ayam ras.
Harga cabai merah meÂningkat sebesar 14,33% dibandingkan November 2024. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami keÂnaikan harga cabai merah pada minggu ke-4 Desember 2024 bertambah dibanÂdingkan minggu sebelumnya.
Secara nasional, rata-rata harga cabai merah masih berada dalam Harga Acuan Penjualan (HAP). Selain itu, harga telur ayam ras naik sebesar 3,15%, dan harga daging ayam ras naik 1,27% diÂbandingkan bulan sebeÂlumnya. Jumlah kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga untuk keÂdua komoditas ini juga meÂningkat.
Dirjen Perdagangan Kementerian Dalam NeÂgeri, Moga Simatupang, S.Sos., menjelaskan upaya konkret dalam stabilisasi pasokan dan harga miÂnyak goreng serta komoditas terpilih lainnya. Ia menyebutkan bahwa kenaikan harga minyak goreng curah didorong oleh tingginya harga bahan baku Crude Palm Oil (CPO). Namun, per 24 Desember 2024, harga CPO mulai meÂngalami penurunan sebesar 0,71% menjadi Rp14.Â858/kg.
Ia juga mengungkapkan, dalam pantauan di pasar, ditemukan beberapa pedagang menjual miÂnyak goreng merek MINYAKITA dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini terjadi akibat rantai distribusi yang panjang.
Terhadap pelanggaran tersebut, pengawas telah memberikan teguran langsung kepada pengecer terkait dan berencana memanggil distributor untuk klarifikasi. Apabila terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia mengimbau pemeÂrintah daerah dan Satgas Pangan untuk terus memantau suplai dan harga MINYAKITA di pasar guna mencegah permainan harga oleh distributor atau pengecer.
Sementara di Pasaman Barat, data harga bahan pangan menunjukkan tren kenaikan pada beberapa komoditas antara 23 DeÂsember hingga 30 Desember 2024. Berikut rincian kenaikan harga pada 27 Desember 2024, harga caÂbai hijau naik 40%, 29 DeÂsember 2024, harga cabai merah lokal naik 30% dan cabai rawit hijau naik 20%. Sedangkan pada 30 DeÂsember 2024 harga bawang merah naik 11,11%. Data harga tersebut diperoleh dari pasar-pasar di wilayah Kinali, Simpang Tiga, Simpang Empat, Kapa, Padang Tujuh, Kajai, Talu, dan Paraman Ampalu. (end)






