METRO PADANG

Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

×

Putusan Komisi Informasi Bisa Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
PEMBACAAN PUTUSAN— Anggota Komisioner KI Sumbar menggelar sidang sengketa, kemarin. Hingga saat ini sudah banyak Komisi Informasi Sumbar melahirkan putusan sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

PADANG, METRO–Komisi Informasi (KI) Sumbar berdasarkan ke­wenangan yang diberikan UU 14 tahun 2008 mela­hirkan putusan terhadap sengketa informasi publik.

“Sehingganya di Ko­misi Informasi ada Persi­dangan Penyelesian Seng­keta Informasi Publik yang dilakukan oleh Majelis Ko­misioner ditetapkan oleh ke­tua komisi informasi didampingi oleh panitera atau panitera pengganti. Penegakan hukum terkait ke­terbukaan informasi publik di komisi informasi itu disebut ajudikasi non litigasi,” ujar Komisioner bidang Penyelesaian Seng­keta Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Selasa (15/3).

Putusan KI dibacakan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum itu kata Adrian punya implikasi hukum bagi para pihak bersengketa informasi publik.

“Melaksanakan atau mengajukan keberatan. Putusan Majelis Komisioner KI Sumbar itu bisa diajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 48 UU 14 Tahun 2008 junkto Pasal 60 Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik,” ujar Adrian yang menjadi Komisioner KI Sumbar sejak 2014.

Baca Juga  Pemerintah harus Perhatikan Nasib Veteran

Pengakuan keberatan atas putusan Majelis Komisioner itu bisa dilakukan oleh para pihak 14 hari kerja setelah putusan diterima.

“Tapi setelah 14 hari kerja putusan diterima tidak ada para pihak yang keberatan maka putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilaksanakan putusan KI ini, maka pemohon bisa menempuh permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri tempat termohon atau badan publik berdomisili, dasarnya Perma RI Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Toaik, sapaan akrab Adrian.

Adrian mengingatkan ini karena sudah banyak Komisi Informasi Sumbar melahirkan putusan sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

“Senin dan Selasa ini saja KI Sumbar menggelar sidang sengketa untuk lima register. Ya, ada lima register kita sidangkan Senin dan Selasa ini, dua register sidang sengketa dengan agenda putusan, dan Senin kemarin juga ada satu sidang pemeriksaan awal diputusselakan oleh majelis,” ujar Adrian.

Baca Juga  Wagub Berpesan Jamaah Masjid Terus Patuhi Prokes

Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Pa­dang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.

“Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Kiki.

Sedangkan putusan seng­­keta informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tus­wandi kata Kiki putusan ma­jelis menerima per­mo­ho­nan pemohon seluruhnya.

“Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan  melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal,” ujar Kiki. (rel/fan)