METRO SUMBAR

Polsek Ranah Batahan Tutup Tambang Emas Ilegal, Pasang Spanduk Larangan

×

Polsek Ranah Batahan Tutup Tambang Emas Ilegal, Pasang Spanduk Larangan

Sebarkan artikel ini
DITUTUP— Personel Polsek Ranah Batahan memasang spanduk larangan menambang emas.

PASBAR, METROVideo viral yang menarasikan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berada di dekat Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, menimbulkan polemik di ruang publik. Kini, tambang ilegal yang viral tersebut sudah ditertibkan dan dipastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi.

Namun di balik ramainya pemberitaan itu, Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi menduga ada skenario penggiringan opini yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan dirinya sekaligus mencoreng citra institusi Polri.

“Saya menduga ada penggiringan opini oleh pihak-pihak yang merasa terusik dengan kehadiran saya sebagai Kapolsek Ranah Batahan,” kata AKP Junaidi

Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi mengatakan, menyikapi berbagai informasi yang ber­kem­bang terkait aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memperoleh fakta yang utuh sehingga setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyar­a­kat.

“Kami tidak pernah me­la­kukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum. Saat ini seluruh informasi masih kami dalami agar setiap tindakan yang dilakukan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” tegas AKP Junaidi, Kamis (2/7).

AKP Junaidi  menjelaskan, aktivitas yang menjadi perhatian publik tersebut terjadi ketika sebagian personel Polsek Ranah Batahan mengikuti kegiatan olah­raga bersama di Polres Pasaman Barat. Namun demikian, kegiatan tersebut bukan berarti Markas Polsek dalam keadaan kosong.

Menurutnya, sesuai pro­s­edur kedinasan, anggota yang mengikuti kegiatan olahraga merupakan personel yang tidak sedang melaksanakan tugas piket. Sementara itu, pelayanan kepolisian kepada masya­rakat dan pengamanan Markas Polsek tetap ber­jalan sebagaimana mes­­tinya karena masih ter­dapat personel yang melaksanakan piket di ma­ko.

Baca Juga  KPK Ungkap Ada Anggota DPRD Sumbar Belum Lapor LHKPN

“Perlu kami tegaskan bahwa saat kegiatan olahraga berlangsung, Markas Polsek tidak kosong. Tetap ada personel yang melaksanakan tugas piket, sekitar tiga orang, sehingga pelayanan kepada masya­rakat dan pengamanan kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

AKP Junaidi juga meluruskan informasi yang beredar bahwa aktivitas pertambangan tersebut berada tepat di belakang Ma­polsek Ranah Batahan. Menurutnya, lokasi yang dimaksud bukan merupakan bagian dari lahan milik Polsek, melainkan berada di wilayah yang berbatasan dengan aset Polsek.

“Informasi yang me­nyebutkan lokasi tersebut berada tepat di belakang Mapolsek perlu diluruskan. Faktanya, lokasi itu bukan berada di dalam area milik Polsek, tetapi berada di kawasan yang berbatasan dengan tanah Polsek,” ujar­nya.

Lebih lanjut, AKP Junaidi mengungkapkan bahwa kawasan tersebut merupakan lingkungan permukiman masyarakat yang cu­kup padat. Sebagian warga telah lama menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat secara tradisional yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, aktivitas tersebut diketahui mendapat dukungan dari sebagian tokoh masyarakat dan ninik mamak setempat.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam menja­lan­kan tugas penegakan hu­kum.

“Di satu sisi kami memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, ketika dilakukan penertiban, sebagian masyarakat menghadang karena menganggap aktivitas tersebut merupakan sumber mata pencaharian mereka. Sebaliknya, apabila belum dilakukan tindakan, muncul anggapan bahwa Polri me­lakukan pembiaran. Inilah tantangan yang kami hadapi di lapangan,” ungkap Kapolsek.

Meski demikian, Ka­polsek menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah mengabaikan tugas penegakan hukum. Setiap laporan maupun informasi yang­ diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tinjau Kondisi “New Normal”  di Pasar Pusat, Wako Ingatkan Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan 

Sebagai implementasi semangat Polri Presisi, Polsek Ranah Batahan terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, ninik mamak, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Kami bukan membiarkan, tetapi sedang mencari solusi yang humanis dan berkeadilan. Penegakan hukum tetap menjadi komitmen kami, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar tercipta penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolsek mengajak ma­sya­ra­kat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mu­dah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap ma­syarakat memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk bekerja berdasarkan fak­ta dan ketentuan hukum.

“Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang membangun. Namun kami berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada Polri untuk bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Melalui semangat Polri Presisi, Polsek Ranah Batahan terus memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, tran­spa­ransi, serta pendekatan yang humanis. Penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara tegas, namun dengan mempertimbangkan nilai-nilai kea­dilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan demi terciptanya situasi keamanan dan ke­tertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Ka­bu­paten pasbar. (*)