JAKARTA, METRO
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Presiden, wapres dan jajaran Kabinet Indonesia Maju agar memberikan seluruh gajinya untuk donasi penanganan Covid-19. Ketimbang pemerintah membuak rekening donasi.
Selain menimbulkan citra negatif, tindakan itu menunjukkan bahwa cara kerja penyelenggara negara di rezim ini tidak beda dengan organisasi nonpemerintah.
“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malayasia, justru para petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus Korona,” kata Nasir Djamil, Senin (30/3).
Dikatakan Anggota DPR asal Aceh ini, pemerintah seharusnya fokus bekerja agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media massa, dan organisasi LSM.
“Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus Korona,” katanya.
Oleh sebab itu jika seluruh Kabinet Indonesia Maju memberikan gajinya. Maka rakyat akan sangat senang. Sehingga menimbulkan citra positif bagi pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ungkapnya.
Diketahui, besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden.
Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.
Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.(jpc)