Bawaslu: Hasil Klarifikasi akan Dituangkan dalam Formulir A13, Ketua KPU Terancam Dipecat

DHARMASRAYA, METRO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Maradis terancam lengser dari jabatannya sebagai ketua KPU hingga dipecat dari komisioner KPU apabila dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terbukti. Bahkan Maradis dan saksi lainnya telah memenuhi panggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi, Sabtu (22/2) sehubungan hal tersebut.

Selain terlapor ( Maradis-red), pelapor dan empat saksi dari KPU Dharmasraya juga sudah hadir dan memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu.

“Seluruh pihak terkait baik pelapor, terlapor dan saksi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sudah kita panggil untuk klarifikasi,” ungkap Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Sengketa, Alde Rado kepada Posmetro, Minggu ( 23/2).

Lanjut Alde Rado, pemangilan ini didasari dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota. Kemudian berdasarkan laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/03.09/II/2020 yang diterima tim penerima laporan Bawaslu pada Kamis (20/2) lalu.

“Terlapor dan enam orang saksi sudah kita panggil. Yakni empat orang komisoner KPU dan dua orang staf KPU. Dua orang staf KPU ini, belum memenuhi panggilan,” terangnya.

Saat disinggung hasil dari keterangan atau klarifikasi, pelapor, terlapor serta saksi- saksi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut. Alde Rado belum bisa memberikan keterangan kongkrit.

“Maaf, hasil dari klarifikasi ini belum bisa kami sampaikan. Hasilnya akan kita tuangkan dalam formulir A13, begitu mekanismenya. Tim Bawaslu akan mengkaji lebih dalam atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini, dan hasilnya akan diteruskan ke DKPP,” katanya.

Jika kajian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan ketua KPU Dharmasraya terpenuhi maka pihak Bawaslu akan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Katanya, terkait sanksi adalah keputusan dari DKPP. Jika memang ada pelanggaran tentunya sanksi yang akan diterima terlapor, ada sanksi administrasi, bisa jadi lengser dari jabatan ketua KPU dan diberhentikan dari jabatan Komisioner.

Menurutnya, Ketua KPU Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan seleksi wawancara calon anggota PPK Pilkada 2020 pada Sabtu-Senin (8-10/2) lalu.

“Sesuai isi laporan pelapor. Pelapor merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPK Pilkada serentak 2020,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa terlapor adalah Ketua KPU Dharmasraya, Maradis yang diduga dalam seleksi wawancara tidak menjalankan PKPU Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU provunsi/ KIP Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 29 ayat 2 menerangkan, materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi, huruf (a) rekam jejak calon anggota PPK, huruf (b) pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan perseorangan, calon perseorangan, teknis pemungutan suara, dan rekapitulasi, penghitungan perolehan suara.

Terpisah, Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi dan Doni Kartago membenarkan bahwa mereka telah memenuhi undangan Bawaslu sebagai saksi terkait adanya laporan yang masuk ke Bawaslu.

“Kami telah melakukan kewajiban sesuai dengan undangan Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait laporan saudara GA tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” terang Zainal.

Katanya, sebagai saksi pihak telah memaparkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh tim klarifikasi Bawaslu. “Kami telah memberikan keterangan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (g)

Exit mobile version