JAKARTA, METRO–Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada sekitar 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada 2024.
Berdasar data KPU pada Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan (PSS), dan 10 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Jumat (29/11), data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL dan PSU yang karena terdampak bencana berdasar data per jam 10.00 WIB tadi. Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS,” papar Afifuddin, Jumat (29/11).
Dia mengatakan, data tersebut masih akan terus bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejadian yang terjadi di daerah. Ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
“Pertama, bencana alam di 119 TPS. Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” terang Afifuddin.
Keempat, lanjut dia, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak, PSU (Aceh: Kota Banda Aceh (1), Banten: Kota Tangerang Selatan (1), Jambi: Kota Sungai Penuh (5), Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1), Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1), Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1), Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1).
Kemudian, Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2), Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1), Kalimantan Utara: Malinau (1), Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1), Maluku: Maluku Barat Daya (1), Maluku Utara: Kota Ternate (1), Papua: Kepulauan Yapen (1), Papua Barat Daya: Maybrat (2), Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1), Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1), Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1), Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3), Sumatera Utara: Nias Selatan (2).
PSS, Papua: Sarmi (5), Papua Pegunungan: Yahukimo (35), Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82), Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2).
PSL, Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1), Maluku: Maluku Tengah (1), Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7). (jpg)