Pemerintah Kota Padang Panjang terus berkomitmen mewujudkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) melalui peran Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa). Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pengembangan D/KRPPA yang diadakan oleh Dinas Sosial PPKBPPPA di Hall Lantai III Balaikota, Kamis (28/11).
“Relawan Sapa memiliki peran strategis dalam mewujudkan komitmen kita menjadikan Padang Panjang sebagai kota yang ramah perempuan dan peduli anak,” ujar Sonny.
Sonny menjelaskan, D/KRPPA bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengurangi pekerja anak, serta mencegah perkawinan usia dini. Relawan Sapa di setiap kelurahan berperan aktif dalam membantu menyelesaikan persoalan terkait perempuan dan anak di masyarakat.
“Masyarakat harus terlibat aktif. Relawan Sapa adalah garda depan yang siap menangani berbagai kasus dan memastikan hak-hak perempuan serta anak terpenuhi,” tambahnya.
Sonny juga mengingatkan para relawan untuk tidak diam apabila menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan kekerasan terjadi tanpa tindakan,” tegasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada para lurah dan Relawan Sapa yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak.
Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Padang Panjang, Drs. Osman Bin Nur, M.Si., menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Relawan Sapa. Ia menyatakan, keberadaan relawan diharapkan mampu menekan berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap perempuan, eksploitasi anak, dan pernikahan usia dini.
“Dengan evaluasi ini, kita berharap relawan semakin termotivasi untuk melindungi hak perempuan dan anak di tingkat kelurahan,” ujar Osman.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Ruang Anak Dunia Provinsi Sumatera Barat, Muharman, yang memberikan pemahaman tambahan kepada para peserta mengenai perlindungan hak perempuan dan anak. (rmd)