KPU Pasaman Siapkan KPPS Profesional untuk Sukseskan Pilkada 2024

RAPAT KOORDINASI— Ketua KPU Pasaman Taufiq, saat membuka rakor di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (6/10).

PASAMAN, METRO–Dalam rangka me­nyong­­song penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang digelar 27 November mendatang, Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (rakor), Minggu (6/10).

Diselenggarakan di Au­la Arumas Hotel Lubuk Sikaping, rakor kali ini mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan Dalam Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sua­ra (KPPS) serta Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Ta­hun 2024 bersama PPK dan PPS se-Pasaman”.

“Demi suksesnya pe­nye­lenggaraan Tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 ini, perlu diadakannya Rakor penguatan kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc (KPPS) dan persiapan sengketa hasil Pilkada bersama PPK dan PPS se-Pasa­man,”ujar Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka rakor.

“Subtansi dari rakor ini adalah untuk menegaskan kepada PPK dan PPS bahwa pada Pilkada 2024 sangat penting untuk menetapkan KPPS yang profesional dan berintegritas, agar Pilkada pada 27 November 2024 mendatang berjalan sukses aman dan tanpa kendala,”tanbahnya.

Taufiq juga menegaskan, bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting da­lam penyelenggaraan Pil­kada. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada. Oleh karena itu, pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Narasumber dalam acara ini adalah Zennis He­len, dengan paparan materi berkaitan dengan Penguatan Kapasitas Badan Adhoc Dalam Pembentukan KPPS Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Seorang anggota KPPS­ yang professional haruslah memiliki Kompentensi, Integritas, Kapasitas dan Kemandirian,” ungkap Zennis Helen.

Selanjutnya, paparan materi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pa­sa­man Elvie Syafni, dengan materi Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

“Secara umum, PPK dan PPS juga wajib mengetahui Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ungkap Elvie Syafni.

Dalam rakor ini, arahan juga diberikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Juli Yusran dan Kordiv SDM dan Parmas Yansuard. Selanjutnya, juga diisi diskusi dan tanya jawab.

Hadir dalam acara rakor ini, Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Ketua dan Kordiv Hukum PPK serta Ke­tua PPS se-Pasaman, se­jumlah awak media. (mir)

Exit mobile version