Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan, Bawaslu: Asal Tak Difasilitasi Negara

Rahmat Bagja

JAKARTA, METRO–Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa masyarakat boleh meng­kampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024. Namun, Bagja mengingatkan kampanye tersebut tidak boleh difasilitasi oleh negara.

“Mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” kata Bagja dalam keterangannya, Rabu (2/10).

Bagja meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan dengan satu paslon tunggal melawan kotak kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Bagja menilai fe­nomena pasangan calon melawan kotak kosong, membuat masyarakat memiliki dua pilihan.

“Pengawas pemilu ha­rus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Ma­syarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu,” ujarnya.

Bagja mengatakan fe­nomena kotak kosong da­lam pemilihan tidak boleh dinafikkan. Menurutnya, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Selain itu, kata Bagja, fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon bisa meningkatkan eskalasi po­litik uang. Bagja pun meminta pengawas pemilu di daerah yang terdapat pa­sangan tunggal untuk me­lakukan pengawasan dengan cermat.

“Pengawas pemilu ha­rus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version