Pembatasan Dana Kampanye, KPU: Bukan Pembatasan Ekspresi Paslon

Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG. METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 memberlakukan aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Namun, Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syak­ban, me­nekankan bah­wa pem­­­batasan ini tidak di­mak­sudkan untuk me­ng­hambat gerak atau ekspresi paslon dalam berkampanye.

“Aturan ini tidak di­mak­sudkan untuk mem­batasi ruang kam­panye paslon, melain­kan seba­gai pan­duan bagi mereka dalam me­nge­lola pe­nge­­­lua­ran se­­lama kam­panye ber­­lang­­sung,” ujar Ory, Rabu (25/9).

Ory mengingatkan bah­wa dalam Pilkada 2020, ba­tas maksimal dana kam­­­panye paslon men­capai Rp80 miliar. Se­dangkan untuk Pil­kada 2024, KPU akan segera menentukan bata­san yang jelas.

Dia juga menegaskan bahwa dana saksi yang dikeluarkan pada hari pemungutan suara tidak termasuk dalam dana kampanye.

“Dana saksi bukan bagian dari dana kampanye. Jadi, jika paslon mengeluarkan dana untuk saksi setelah kampanye berakhir, itu tidak akan dihitung dalam laporan dana kampanye. Jika dihitung, mereka bisa melampaui batas maksimal dan harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada negara,” jelas Ory.

Dana yang dianggap sebagai dana kampanye ada­lah pengeluaran yang terjadi setelah paslon mem­buka rekening dana kampanye dan menyerahkan la­poran awal dana kampanye (LADK).

KPU akan menghitung secara rinci setiap pengelua­ran selama masa kampanye, termasuk biaya rapat umum, tatap muka, makanan dan minuman untuk peserta, serta transportasi.

Ory juga menyebutkan bahwa jasa konsultan, tim hukum, atau advokasi yang digunakan oleh paslon akan dihitung sebagai bagian dari pengeluaran kampanye. Namun, biaya konsumsi atau transportasi untuk konsultan tidak dihitung terpisah karena sudah termasuk dalam paket jasa mereka.

Dengan aturan ini, KPU ingin memastikan penge­lua­ran dana kampanye tetap transparan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga kampanye dapat berjalan secara adil dan sesuai prinsip demokrasi. (fer)

Exit mobile version