Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye

SOSIALISASI— KPU Provinsi Sumbar menggelar rakor dan sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­matera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Ory menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Ory juga menjelaskan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024.

“Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon,” ujar Ory saat usai melakukan rapat pleno, Rabu (18/9) malam, di Hotel Pangeran Beach, Padang.

Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar. Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pen­tingnya pelaporan da­na kampanye.

Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sika­de­ka).

“Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU juga menyediakan tim helpdesk,” terang Ory.

Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sika­deka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masya­ra­kat dan SDM.

Jons juga menekankan bahwa seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.

“Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas,” jelas Jons.

Lebih lanjut, dalam ke­sem­patan ini juga disosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pe­merintah, dan Badan Usa­ha Milik Negara (BUMN). Pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye akan dikenakan sanksi, termasuk larangan melakukan kampanye atau pembatalan pencalonan.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon. Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang. (fer)

Exit mobile version