Aturan Cuti Kampanye, Kepala Daerah Harus Serahkan Izin Sebelum Masa Kampanye

Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Menjelang pelaksanaan Pil­kada serentak pada 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti di luar tang­gungan negara.

Aturan ini berlaku bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota yang akan berkampanye.

Selain itu, kepala daerah memiliki wewenang untuk me­ngu­sulkan pejabat sementara sebagai pengganti mereka se­lama masa kampanye ber­langsung.

Hal ini sejalan dengan ke­ten­tuan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur perubahan ter­kait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Divisi Teknis Penye­lenggaraan Pemilu KPU Sum­bar, Ory Sativa Syakban, me­nyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Bawaslu, KPU, dan ke­polisian sebelum masa kam­panye dimulai.

“Kemendagri sudah me­nga­­tur bahwa gubernur harus mem­­berikan izin cuti bagi bu­pati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum pe­neta­pan pasangan calon. Ini meru­pakan kewajiban yang diama­nah­kan pemerintah ke­pada gu­bernur, bukan tang­gung jawab KPU Sumbar atau kabupaten/kota,” ujar Ory, Rabu (18/9).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Ne­geri Nomor 74 Tahun 2016, gu­bernur diwajibkan memberikan izin cuti di luar tanggungan negara bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mengikuti Pilkada. Izin cuti tersebut harus diserahkan ke­pada KPU sebelum masa kam­panye dimulai.

“Periode kampanye akan berlangsung dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Maka, mereka yang mencalonkan diri wajib menyerahkan surat izin cuti kepada KPU Sumbar sebelum kampanye dimulai,” tambah Ory. (fer)

Exit mobile version