Pilkada Melawan Kotak Kosong, Ory: Bukan Hal Baru di Sumbar

ILUSTRASI— Pilkada kotak kosong.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­ma­tera Barat memberikan penjelasan terkait me­ka­nisme Pilkada de­ngan calon tunggal yang melawan kotak ko­song.

Menurut Ketua Di­visi Teknis Penye­leng­garaan Pemilu KPU Sum­bar, Ory Sativa Syakban, fenomena Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru di Sumbar. Bahkan, pada Pilkada 2020, Ka­bupaten Pasaman juga mengalami hal serupa.

“Pada surat suara yang diterima pemilih saat pe­mu­ngutan suara di TPS, akan ada dua kolom. Satu kolom berisi gambar pasangan calon (pas­lon), dan satu lagi kolom kotak kosong,” jelas Ory, Selasa (17/9) malam.

Penempatan gambar paslon dan kolom kotak kosong akan ditentukan ber­dasar­kan pengundian no­mor urut yang akan dila­kukan pada 23 September 2024.

Jika paslon men­da­patkan nomor urut sa­tu, maka gambar pa­sangan calon akan ter­letak di sebelah kiri dari sudut pandang pe­milih, sementara ko­tak kosong berada di se­belah kanan.

Sebaliknya, jika pas­lon mendapatkan no­mor urut dua, posisi gambar dan kotak ko­song akan dipertukarkan.

Ory juga menjelaskan bah­wa pemilih memiliki dua opsi yang sah secara konstitusional. Me­reka bisa mencoblos gam­bar paslon atau mencoblos ko­lom kotak kosong, sesuai de­ngan Putusan Mahkamah Kon­sti­­tusi nomor 100/PUU-XIII/2015.

Namun, untuk meme­nang­kan Pilkada melawan kotak kosong, paslon harus mem­peroleh lebih dari 50% suara sah.

“Jika paslon melawan kotak kosong mendapatkan kurang dari 50% suara, mereka berhak mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Sementara itu, daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga ter­pilih­nya kepala daerah yang de­finitif,” kata Ory, mengutip Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada. (fer)

Exit mobile version